SIMALUNGUN
Setelah resmi dilantik menjadi Kapolres Simalungun pada Tanggal 13 Juli 2022, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH berkomitmen akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Terhitung 8 hari baru menjabat Kapolres Simalungun AKBP Ronald berhasil menangkap bandar narkoba jenis shabu melalui jajaran Sat Narkoba di wilayah Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rabu(20/7/2022)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolres Simalungun bersama jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 Paket diduga shabu-shabu dengan berat brutto 53,37 gram, bersadarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat,” kata AKP Adi.
AKP Adi menjelaskan, awalnya ada laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya di dalam sebuah rumah di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AW (55).
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim bersama Gamot setempat juga berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu brutto 53,37 gram, 1 unit HP android merk vivo warna hitam, 1 unit HP merk strawberry warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000 dan 1 tas sandang warna hitam.
Diinterogasi, Pelaku AW diduga bandar narkoba itu mengakui barang bukti shabu tersebut miliknya yang akan dijualnya kembali dan diperoleh dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan. Hanya saja setelah dikembangkan, seorang laki-laki itu tidak berhasil ditemukan.
“Saat ini Pelaku AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Adi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






