SIANTAR
Dua penjual narkotika jenis ganja, Christoffel Halomoan Situmorang alias Topel (27) warga Perumahan Villa Viyata Yudha Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar/Jl. Ahmad Yani Gg Setia Kelurahaj Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dan Reinaldy Aexander Butar-butar alias Aldi (21) warga Jl. Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Kedua pelaku di tangkap di rumah pelaku Topel di Jl. Ahmad Yani Gg. Setia Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, d menjual narkotika jenis ganja disebuah rumah di Jl. Ahmad Yani Gg. Setia Kel. MmmmmkAsuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Minggu (24/7/2022) sekira pukul 00.05 Wib.
CS
Awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku Tofel sedang duduk dj teras rumahnya dengan barang bukti uang sebanyak Rp 180.000, dan 1 buah plastic asoi warna hijau didalamnya 20 paket narkotika diduga jenis ganja berat brutto 20,20 gram. .
Kemudian ditemukan didalam kamarnya tepatnya diatas lantai ada 1 unit timbangan, 10 lembar kertas nasi dan 1 buah gunting.
Selang 15 menit kemudian tepatnya pukul 00.30 Wib pelaku Aldi datang ke rumah pelaku Topel sehingga langsung diamankan Sat Narkoba dan ditemukan barang bukti 1 paket ganja brutto 1,01 gram yang disimpan dalam tas sandangnya sarta 1 unit Hp merk Vivo dari tangan kirinya.
Diinterogasi Pelaku Toppel mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dar J. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, J tidak berhasil ditemukan. Lalu pelaku Toppel dan Aldi serta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Christoffel Halomoan Situmorang alias Topel dan Reinaldy Aexander Butar-butar alias Aldi sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan