Media Online Jurnal X
Selasa, 18 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Mujianto ,Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR). (Foto Ist)

Mujianto ,Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR). (Foto Ist)

Mujianto Direktur PT. Agung Cemara Realty Didakwa Pencucian Uang Rp 39,5 Miliar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 Agustus 2022 | 19:49 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mujianto (67) terdakwa perkara kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/8/2022).

Mujianto didakwa melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda mengatakan, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR) telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa,” kata jaksa Isnayanda di hadapan majelis hakim diketuai hakim Immanuel Tarigan.

Dikatakan jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas. Mengingat belum lunasnya, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2 dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.

“Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya,” ucap jaksa.

Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama terdakwa Mujianto dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

“Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafon kredit sebesar Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat,” kata jaksa.

Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share54Tweet34SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri acara Temu Ramah dan Sarasehan HUT Ke 81 RI Tahun 2026, di rumah dinas wali kota
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Temu Ramah dan Sarasehan HUT Ke 81 RI Tahun 2026

18 Agustus 2026 | 13:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Peringatan Hari Kemerdekaan bukan hanya seremonial atau sekadar mengenang perjuangan para Pahlawan. Namun lebih dari itu, momentum hari...

Read more
Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian, S.H memimpin rombongan melayat ke rumah duka almarhum IPDA Hutreind Simorangkir
BERITA

Kapolsek Teluk Nibung Melayat ke Rumah Duka IPDA Hutreind Simorangkir di Medan

18 Agustus 2026 | 13:09 WIB

TANJUNGBALAI II Sebagai bentuk rasa empati dan kepedulian antar sesama anggota kepolisian, Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian, S.H memimpin...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke-81 RI, Saipul Bahri Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Medan Utara

18 Agustus 2026 | 13:04 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, menilai momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)...

Read more
Pakor Polwan AKP Jahrona Sinaga SH didampingi Personil Propam saat periksa kelengkapan Polwan
BERITA

Sambut Hari Jadi Polwan Ke -78, Polwan Polres Pematangsiantar Laksanakan Gaktiblin

18 Agustus 2026 | 12:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Dalam rangka menyambut Hari Jadi Polisi wanita (Polwan) Ke 78, Polwan Polres Pematangsiantar melaksanakan Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Temu Ramah dan Sarasehan HUT Ke 81 RI Tahun 2026

18 Agustus 2026 | 13:16 WIB
BERITA

Kapolsek Teluk Nibung Melayat ke Rumah Duka IPDA Hutreind Simorangkir di Medan

18 Agustus 2026 | 13:09 WIB
BERITA

HUT ke-81 RI, Saipul Bahri Dorong Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan Medan Utara

18 Agustus 2026 | 13:04 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Polwan Ke -78, Polwan Polres Pematangsiantar Laksanakan Gaktiblin

18 Agustus 2026 | 12:49 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Patroli BLP Cegah 3C Diwalkumnya

18 Agustus 2026 | 12:45 WIB
BERITA

HUT MA RI Ke 81, Advokat Eljones Simanjuntak SH Ikuti Donor Darah di PN Pematangsiantar

18 Agustus 2026 | 12:28 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Laksanakan SALING di Pos Kamling Melayu

18 Agustus 2026 | 11:48 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

18 Agustus 2026 | 11:43 WIB
BERITA

Semarak HUT Ke 81 RI, Wali Kota Tanjungbalai Lepas Arak Arakan dan Atraksi Pawai Karnaval

18 Agustus 2026 | 11:36 WIB
BERITA

HUT 81 RI di Lapas TBA, Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Remisi 638 Warga Binaan, 17 Orang Langsung Bebas

18 Agustus 2026 | 11:28 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Penurunan Bendera Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 | 11:11 WIB
Hanyut

Polsek Siantar Martoba Lakukan Pencarian Bocah 8 Tahun Diduga Hanyut di Sungai Tanjung Pinggir

18 Agustus 2026 | 10:17 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis