Media Online Jurnal X
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Mujianto ,Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR). (Foto Ist)

Mujianto ,Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR). (Foto Ist)

Mujianto Direktur PT. Agung Cemara Realty Didakwa Pencucian Uang Rp 39,5 Miliar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 Agustus 2022 | 19:49 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mujianto (67) terdakwa perkara kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/8/2022).

Mujianto didakwa melakukan pencucian uang sehingga dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda mengatakan, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Realty (ACR) telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa,” kata jaksa Isnayanda di hadapan majelis hakim diketuai hakim Immanuel Tarigan.

Dikatakan jaksa, namun pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada terdakwa masih belum lunas. Mengingat belum lunasnya, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2 dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.

“Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya,” ucap jaksa.

Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama terdakwa Mujianto dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

“Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafon kredit sebesar Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat,” kata jaksa.

Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.

Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkas jaksa.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share44Tweet28SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor 
BERITA

Wesly Buka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor 

19 September 2025 | 00:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Forum Anak bukanlah sekadar pelengkap dan formalitas. Melainkan merupakan mitra strategis yang harus didengarkan, dilibatkan, dan didukung sepenuh...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Dies Natalis ke-60 Tahun USI, di Aula Radjamin Purba Kampus USI
BERITA

Wesly Hadiri Dies Natalis ke 60 Tahun Universitas Simalungun

19 September 2025 | 00:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Universitas Simalungun (USI) telah enam dekade mencerdaskan anak bangsa. USI juga telah berkontribusi besar dalam melahirkan sumber daya...

Read more
Tersangka VN alias Veri dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Veri Jual Ganja di Jalan Ringroad

18 September 2025 | 23:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis...

Read more
Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan

18 September 2025 | 23:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Patroli Srikandi Polisi wanita (Polwan) Polres Pematangsiantar dipimpin Katim V IPDA Sumarni melaksanakan kegiatan Patroli Dialogis, pengaturan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Buka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor 

19 September 2025 | 00:10 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Dies Natalis ke 60 Tahun Universitas Simalungun

19 September 2025 | 00:04 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Veri Jual Ganja di Jalan Ringroad

18 September 2025 | 23:56 WIB
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan

18 September 2025 | 23:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pengecekan Parit Jalan Aries Sering Tersumbat Sampah 

18 September 2025 | 23:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Call Center 110 kepada Masyarakat Parhorasan Nauli

18 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara Disambut Antusias Masyarakat, Beras SPHP 100 Zak Habis Terjual

18 September 2025 | 22:58 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, 2 Orang Kembali Ditahan Kejari Belawan

18 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolsek Siantar Marihat Kunjungi dan Tatap Muka dengan Masyarakat Simarimbun Dolok

18 September 2025 | 22:29 WIB
Kabupaten Simalungun

Diduga Epilepsi, Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Dialiran Irigasi Huta Banjar Pardamean

18 September 2025 | 21:50 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Ringkus Pengedar Sabu di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa

18 September 2025 | 21:16 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Maulid Nabi Muhammad  SAW 1447 H

18 September 2025 | 16:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita