Media Online Jurnal X
Senin, 22 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Kasus Korupsi Eks Dirut PD Paus Siantar, Dua Kali Diadili Tapi Divonis Lebih Rendah Dari JPU

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Agustus 2022 | 02:32 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Meski kedua kalinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Eks Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (Paus) Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar.

Dalam perkara kedua ini, terdakwa Herowhin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga setengah miliar lebih.

“Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin, (15/8/2022) di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.

Hakim dalam amarnya putusannya menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” urai hakim.

Herowhin dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Herowhin juga dituntut JPU membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522 juta lebih, subsidair 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan bersalah atas korupsi  pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 215 juta.

Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan. Informasi yang dihimpun, terdakwa Herowhin mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, meninjau langsung kesiapan Pospam Operasi Lilin Toba-2025 yang didirikan di Jalan Sisingamangaraja, Medan. (Foto Ist)
BERITA

Kawasan Jalan Sisingamangaraja Akses Pintu Masuk, Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pospam Patumbak

22 Desember 2025 | 13:27 WIB

MEDAN II Guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polrestabes Medan mulai mengaktifkan...

Read more
BERITA

Bansos Lansia dan Bantuan Pendidikan Menjadi Curhatan Warga di Reses Iswanda Ramli

22 Desember 2025 | 10:48 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, H.Iswanda Ramli SE turut menjemput aspirasi warga dalam Reses IV, Masa Sidang 1 tahun sidang...

Read more
Gubsu Bobby Nasution bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa Sifalago Gomo, Kabupaten Nias Selatan (Foto Ist)
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB

NIAS II Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi rencana pembangunan jembatan gantung Sungai Gomo di Desa...

Read more
Ilustrasi Mutasi Polri. (Foto Ist)
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB

MEDAN II Kapolri menerbitkan Surat Telegram (ST) mutasi perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang tertuang dalam surat telegram...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Simalungun Gelar Upacara Hari Ibu ke 97 Tahun 2025

22 Desember 2025 | 16:17 WIB
BERITA

Kawasan Jalan Sisingamangaraja Akses Pintu Masuk, Kapolrestabes Medan Tinjau Kesiapan Pospam Patumbak

22 Desember 2025 | 13:27 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Pasang Rambu Petunjuk Arah Cegah Kemacetan Selama Nataru

22 Desember 2025 | 12:22 WIB
BERITA

Bansos Lansia dan Bantuan Pendidikan Menjadi Curhatan Warga di Reses Iswanda Ramli

22 Desember 2025 | 10:48 WIB
BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB
BERITA

Pasca Viral Siswa Seberangi Sungai Gomo di Nisel, Wapres Lakukan Peninjauan dan Minta Pembangunan Dipercepat

21 Desember 2025 | 23:23 WIB
BERITA

Mutasi ! Wakapolda, PJU dan Kapolres di Lingkungan Polda Sumut Dirotasi

21 Desember 2025 | 23:19 WIB
BERITA

Antisipasi Lonjakan Kendaraan di Tol Simpang Panei, Kapolres Simalungun Dirikan Pos Yan Khusus

21 Desember 2025 | 23:11 WIB
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB
BERITA

Kepada Andreas Pandapotan Purba, Warga Keluhkan Bansos dan Bantuan Modal Usaha

21 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Cek Langsung Kelayakan Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Tigaras

21 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Polres Karo Berhasil Tangkap Pelaku Tembak Tewas Warga Gunakan Senapan Angin

21 Desember 2025 | 22:40 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita