Media Online Jurnal X
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Kasus Korupsi Eks Dirut PD Paus Siantar, Dua Kali Diadili Tapi Divonis Lebih Rendah Dari JPU

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Agustus 2022 | 02:32 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Meski kedua kalinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Eks Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (Paus) Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar.

Dalam perkara kedua ini, terdakwa Herowhin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga setengah miliar lebih.

“Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin, (15/8/2022) di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.

Hakim dalam amarnya putusannya menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” urai hakim.

Herowhin dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Herowhin juga dituntut JPU membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522 juta lebih, subsidair 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan bersalah atas korupsi  pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 215 juta.

Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan. Informasi yang dihimpun, terdakwa Herowhin mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Dua tersangka baru dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan. (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, 2 Orang Kembali Ditahan Kejari Belawan

18 September 2025 | 22:33 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah...

Read more
Direksi PUD Pasar Medan- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto Ist)
Medan

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Penjualan Beras di Pasar Tradisional

18 September 2025 | 16:27 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede minta PUD Pasar Kota Medan tinjau ulang atau menghentikan...

Read more
FAH alias PRS diduga pengedar ektasi ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Ektasi Diringkus di Area Parkir Travellers Suites Medan

18 September 2025 | 16:19 WIB

MEDAN II Seorang pemuda diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex diringkus polisi di area parkir Travellers Suites Medan,...

Read more
Sat Lantas Polrestabes Medan. (Foto Ist)
BERITA

Dua Personil Sat Lantas Polrestabes Medan Terjaring OTT Paminal Polda Sumut

18 September 2025 | 06:59 WIB

MEDAN II Dua oknum personel Satlantas Polrestabes Medan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Paminal Bidpropam Polda Sumut, Rabu (17/9/2025)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

500 Zak Beras SPHP Habis di Serbu Masyarakat di Gerakan Pangan Murah Polsek TBU

19 September 2025 | 08:53 WIB
BERITA

Wesly Buka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor 

19 September 2025 | 00:10 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Dies Natalis ke 60 Tahun Universitas Simalungun

19 September 2025 | 00:04 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Veri Jual Ganja di Jalan Ringroad

18 September 2025 | 23:56 WIB
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan

18 September 2025 | 23:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pengecekan Parit Jalan Aries Sering Tersumbat Sampah 

18 September 2025 | 23:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Call Center 110 kepada Masyarakat Parhorasan Nauli

18 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara Disambut Antusias Masyarakat, Beras SPHP 100 Zak Habis Terjual

18 September 2025 | 22:58 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, 2 Orang Kembali Ditahan Kejari Belawan

18 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolsek Siantar Marihat Kunjungi dan Tatap Muka dengan Masyarakat Simarimbun Dolok

18 September 2025 | 22:29 WIB
Kabupaten Simalungun

Diduga Epilepsi, Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Dialiran Irigasi Huta Banjar Pardamean

18 September 2025 | 21:50 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Ringkus Pengedar Sabu di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa

18 September 2025 | 21:16 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita