Media Online Jurnal X
Rabu, 5 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Kasus Korupsi Eks Dirut PD Paus Siantar, Dua Kali Diadili Tapi Divonis Lebih Rendah Dari JPU

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Agustus 2022 | 02:32 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Meski kedua kalinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Eks Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (Paus) Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar.

Dalam perkara kedua ini, terdakwa Herowhin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga setengah miliar lebih.

“Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin, (15/8/2022) di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.

Hakim dalam amarnya putusannya menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” urai hakim.

Herowhin dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Herowhin juga dituntut JPU membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522 juta lebih, subsidair 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan bersalah atas korupsi  pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 215 juta.

Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan. Informasi yang dihimpun, terdakwa Herowhin mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Wakil Ketu DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra dan Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan tim OPD Pemko Medan lakukan sidak ke PT Musim Mas (Foto Ist)
BERITA

Sidak ke Area Lahan Milik PT Pelindo Regional I Belawan, Dewan Pertanyakan Izin SLF Milik PT Musim Mas

5 November 2025 | 20:04 WIB

MEDAN II Sejumlah izin operasional milik PT Musim Mas di Belawan I , Medan dipertanyakan salah satunya izin Standar Layak...

Read more
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Sumut : Kita Harus Bekerja Cepat Dalam Setiap Langkah Penanganan

5 November 2025 | 19:56 WIB

MEDAN II Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana, Rabu (5/11/2025) di Lapangan...

Read more
Personil Polda Sumut bersama unsur TNI melaksanakan razia gabungan di THM) Raeye Dining & Experience di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Razia Gabungan Polisi-TNI Sasar THM Raeye Dining & Experience, 3 Orang Terjaring Positif Narkoba

5 November 2025 | 19:50 WIB

MEDAN II Personil Polda Sumut bersama unsur TNI melaksanakan razia gabungan di tempat hiburan malam (THM), pada Rabu (5/11/2025) dini...

Read more
Sidang Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup (RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun dituntut 3 tahun penjara dan Rayhan Dulasmi yang tidak lain adalah anaknya, dituntut hukuman 2 tahun 5 bulan. (Foto Ist)
KORUPSI

Korupsi Jalan Sumut Libatkan Topan Ginting, Kirun Dituntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya Rayhan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 November 2025 | 17:47 WIB

MEDAN II Kasus korupsi jalan di Sumut yang menjaring anak buah Bobby Nasution dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana

5 November 2025 | 22:26 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Amankan Pria Asal Medan Diduga Gelapkan Sepedamotor 

5 November 2025 | 22:11 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Lantik Kabag Kesra dan Kabag Orta Setdako

5 November 2025 | 21:57 WIB
BERITA

Kalapas TBA Terima Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama

5 November 2025 | 21:46 WIB
BERITA

Sidak ke Area Lahan Milik PT Pelindo Regional I Belawan, Dewan Pertanyakan Izin SLF Milik PT Musim Mas

5 November 2025 | 20:04 WIB
BERITA

Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Sumut : Kita Harus Bekerja Cepat Dalam Setiap Langkah Penanganan

5 November 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Razia Gabungan Polisi-TNI Sasar THM Raeye Dining & Experience, 3 Orang Terjaring Positif Narkoba

5 November 2025 | 19:50 WIB
BERITA

Polresta Bandara Soetta Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Kapolresta: “Respons Cepat dan Sinergi Jadi Kunci”

5 November 2025 | 18:02 WIB
KORUPSI

Korupsi Jalan Sumut Libatkan Topan Ginting, Kirun Dituntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya Rayhan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 November 2025 | 17:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Dampingi Kegiatan BIAS kepada Siswa Siswi SD

5 November 2025 | 17:03 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsianțar Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Tanggap Bencana Hidrometeorologi

5 November 2025 | 16:58 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Minyak Goreng ke Pengendara Langsung Bayar Pajak Kendaraan

5 November 2025 | 16:50 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita