Media Online Jurnal X
Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA

Kasus Korupsi Eks Dirut PD Paus Siantar, Dua Kali Diadili Tapi Divonis Lebih Rendah Dari JPU

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Agustus 2022 | 02:32 WIB
inBERITA PERISTIWA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Meski kedua kalinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Eks Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (Paus) Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga divonis lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Siantar.

Dalam perkara kedua ini, terdakwa Herowhin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga setengah miliar lebih.

“Menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Senin, (15/8/2022) di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp522 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ucap hakim.

Hakim dalam amarnya putusannya menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” urai hakim.

Herowhin dinyatakan telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Dharma dari Kejari Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Herowhin juga dituntut JPU membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 522 juta lebih, subsidair 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di salah satu bank plat merah senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan.

Ia dinyatakan bersalah atas korupsi  pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 215 juta.

Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun Majelis Hakim PT menguatkan putusan PN Medan. Informasi yang dihimpun, terdakwa Herowhin mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Hanura-PKB Setujui Ranperda APBD 2025, Soroti Persoalan Penanganan Banjir

7 Juli 2026 | 23:03 WIB

MEDAN II Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi...

Read more
Ratusan ojek online (ojol) tergabung Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) geruduk Gedung DPRD Sumut. (Foto Romulo)
Demo

Ratusan Ojol Geruduk Gedung DPRD Sumut Tuntut Potongan Aplikasi 8 Persen Diberlakukan Adil

7 Juli 2026 | 20:49 WIB

MEDAN II Ratusan ojek online (Ojol) tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) menggeruduk Gedung DPRD Sumut, Selasa...

Read more
BERITA

Setujui LPJ Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2025, Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Sejumlah Kritikan

7 Juli 2026 | 15:05 WIB

MEDAN II Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran (T.A)...

Read more
Kericuhan terjadi diruang rapat Kantor PUD Pasar Kota Medan tampak Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan. (Foto Ist)
BERITA

Ricuh di Kantor PUD Pasar Kota Medan, Pedagang Minta Dirut Anggia Ramadhan Dicopot

7 Juli 2026 | 06:56 WIB

MEDAN II Kericuhan terjadi diruang rapat Kantor PUD Pasar Kota Medan, dimana sejumlah pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Hanura-PKB Setujui Ranperda APBD 2025, Soroti Persoalan Penanganan Banjir

7 Juli 2026 | 23:03 WIB
Demo

Ratusan Ojol Geruduk Gedung DPRD Sumut Tuntut Potongan Aplikasi 8 Persen Diberlakukan Adil

7 Juli 2026 | 20:49 WIB
BERITA

Diskominfo Kota Pematangsiantar Penandatangan Komitmen Bersama Dukung Dashboard Satu Data Peningkatan Kualitas Layanan Publik

7 Juli 2026 | 18:23 WIB
BERITA

Subrata Nata Lumbantobing Buka Kegiatan FGD EWS Cik Laila Kota Pematangsiantar

7 Juli 2026 | 18:17 WIB
BERITA

Wujud Kepedulian Pimpinan, Kapolsek TBU Berikan Tali Asih kepada Personel Berduka

7 Juli 2026 | 15:20 WIB
BERITA

Setujui LPJ Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A 2025, Fraksi PDI Perjuangan Sampaikan Sejumlah Kritikan

7 Juli 2026 | 15:05 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Kembali Sambangi Warkop Simpang Jalan Tangki Respon Keluhan Warga

7 Juli 2026 | 14:59 WIB
BERITA

Tinjut Laporan CC 10, Polsek Siantar Barat Respon Cepat Mediasi Keributan di Jalan Jeruk Bawah

7 Juli 2026 | 13:08 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Laksanakan Patroli BLP, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

7 Juli 2026 | 12:55 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli BLP Memberikan Rasa Nyaman Kepada Warga

7 Juli 2026 | 12:48 WIB
BERITA

Pimpin Rakorpem, Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Pesan Penting Mewujudkan Program Strategis Kinerja OPD Pemko Tanjungbalai Berjalan Optimal

7 Juli 2026 | 07:13 WIB
BERITA

Ricuh di Kantor PUD Pasar Kota Medan, Pedagang Minta Dirut Anggia Ramadhan Dicopot

7 Juli 2026 | 06:56 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep