TANJUNGBALAI
Dua pria berinisial RA Alias Kerek (23), Wiraswasta, warga Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dan AR. Alias Abay (31), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai serta satu wanita inisialKN Alias Caca (22), Tidak bekerja, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai diduga penjual narkotika jenis pil ekstasi diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Minggu (14/8/2022) malam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi SH,k yang memimpin penangkapan, Sabtu (20/8/1022) mengatakan, berawal adanya informasi masyarakat pihaknya meringkus pelaku RA alias Kerek dan seorang wanita inisial Caca di kamar No. 23 salah satu hotel dengan barang bukti 3 bungkus potongan plastik asoy warna hitam diduga berisikan Narkotika Jenis Pil ekstasi dengan rincian yaitu 74 butir pil ekstasi warna merah berat bersih 25,25 gram, 30 butir diduga ekstasi warna hijau berat bersih 10,04 gram dan 40,5 butir diduga extasi warna biru berat bersih 13,86 gram yang berada di dalam tas gendong warna hitam serta barang bukti lainnya.
Adapun total keseluruhan barang bukti 144, 5 butir ekstasi dengan berat bersih 49,15 gram. Diinterogasi Pelaku RA mengaku ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari pelaku AR alias Abay.
Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya meringkus pelaku Abay di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) dan 1 unit sepedamotor.
Diinterogasi Pelaku RA mengaku barang bukti ekstasi itu miliknya yang diserahkan kepada AR untuk dijual dengan sistem laku terjual baru dibayarkan.
Ketiga pelaku sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





