SIANTAR
Sebagai wujud komitmen, Polres Siantar berhasil mengungkap sebanyak 108 kasus narkoba dan 17 kasus perjudian selama bulan Januari hingga Agustus 2022.
Dari pengungkapan 108 kasus narkoba hasil kinerja Sat Resnarkoba tersebut untuk bulan Januari 12 kasus, Februari 10 kasus, Maret 18 kasus, April 14 kasus, Mei 11 kasus, Juni 17 kasus, Juli 14 kasus dan Agustus 12 kasus. Adapun jumlah tersangka 152 orang yang terdiri tersangka laki-laki dewasa 145 orang, wanita dewasa 5 orang dan laki-laki anak-anak 2 orang.
Kategori para tersangka tersebut Pengedar 136 orang dan Pemakai 11 orang. Untuk barang bukti narkoba yang disita meliputi jenis ganja 562,35 gram, Shabu 620,92 gram dan ekstasi 315 butir.
Selanjutnya pengungkapan 17 kasus perjudian hasil kinerja Sat Reskrim tersebut terdiri 14 judi tebak angka jenis Kim Hongkong/Togel dan 3 judi jenis Online. Dari 17 kasus judi tersebut terdapat 17 orang tersangka.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan