MEDAN
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap wanita inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi (depan Swalayan Maju Bersama) Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Aur, Kota Medan, Jumat (19/8/2022).
Wanita tersebut terlibat jaringan peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan adanya penyitaan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” papar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (21/8/2022).
Ia menjelaskan, awalnya personel Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita menjual narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu, petugas menangkap yang bersangkutan,” kata Hadi.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial R (DPO) untuk mengantarkan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.
“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan