SAMOSIR
Polres Samosir membekuk tiga pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Samosir.
Tiga tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Samosir merupakan warga Siantar.
Ada pun para pelaku, yakni Agib Suhendar Alias Reza Alias Afrizi (18) warga Jalan Viyata Yudha Kecamatan Siantar Sitalasari, Siantar, Jaka Alias Jek (20) warga Jalan Purba Ujung Kecamatan Siantar Barat, Siantar dan Egi Saputra Alias Egi (22) warga Jalan Handayani Ujung Kecamatan Siantar Sitalasari, Siantar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, Rabu (24/8) saat memaparkan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa pekan terakhir di Samosir.
Ia menyampaikan, pencurian sepeda motor itu terjadi di Kecamatan Simanindo sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/2022/SPKT/POLSEK Simanindo/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Agustus 2022.
Saat kejadian korban Josua Sanro Maichel Sihaloho memarkirkan sepeda motornya di Mess ASDP Desa Harga Kecamatan Simanindo pada Jumat tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 07.30 WIB.
Dipaparkan, Josua, modus operandi dilakukan pelaku datang dari Siantar ke Kabupaten Samosir berniat untuk mencuri anjing namun karena melihat sepeda motor sedang parkir akhirnya pelaku mencuri sepeda motor tersebut namun terekam CCTV.
Dari tersangka Jaka polisi mengamankan, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna biru dengan nomor polisi BK 5779 JR .
“Kepada pelaku, kita sangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dari KUHPidana tentang Pencurian,”kata AKBP Josua yang juga memaparkan hasil tangkapan 11 orang pemasok narkoba ke Samosir, juga kasus judi, dan razia knalpot blong.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan