TANJUNGBALAI
Personil Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjungbalai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa penindakan terhadap pengendara sepeda motor menggunakan knalpot blong dengan Huntyng sistem, Sabtu malam (27/8/2022), sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH, Minggu (28/8/2022) mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan Personil Satlantas Polres Tanjungbalai merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terhadap sepeda motor berknalpot yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan atau masyarakat yang sedang beristirahat.
Hasil pelaksanaan KRYD tersebut, sebanyak 10 unit sepeda motor Berknalpot blong “dikandangkan” dan masing-masing pengendaranya diberikan sanksi tilang.
“Selama kegiatan dilaksanakan situasi berlangsung aman dan kondusif, hingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkendaraan dan beristirahat,” Kata AKP Hotlan Wanto Siahaan mengakhiri.
Sementara dalam pelaksanaan KRYD tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan SH bersama para Perwira dan personilnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan