MEDAN II
Kasus penembakan di kawasan PT Mitra Milling, Jalan Industri, Gang Sawi, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendapat sorotan dari kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban, Bambang Samosir, SH, MH, meminta Polda Sumut memberikan perhatian serius dan mengambil alih penanganan perkara dari Polsek Tanjung Morawa.

Bambang menilai terdapat persoalan dalam penerapan pasal terhadap perkara yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/323/VIII/2026/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
“Kami minta perkara ini segera dilimpahkan ke Polda Sumut agar menjadi atensi serius oleh pihak kepolisian, khususnya Bapak Kapolda Sumut. Karena pihak penyidik di Polsek Tanjung Morawa tidak memahami unsur pasal yang diterapkan,” kata Bambang saat didampingi korban Anton Wijaya dan Fandi Fong serta Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH kepada jurnalx.co.id, Kamis (21/8).
Menurut Bambang, pihaknya kecewa karena laporan korban saat ini dikenakan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka.
“Artinya, di sini hanya diterapkan pasal penganiayaan. Jadi kita benar-benar sangat kecewa kepada pihak penyidik Polsek Tanjung Morawa,” ujarnya.
Bambang mengatakan, pihaknya telah berulang kali meminta penyidik mempertimbangkan ketentuan hukum terkait dugaan penggunaan senjata dalam peristiwa tersebut.
Ia menyebut Perkap Nomor 8 Tahun 2012 serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai ketentuan yang menurutnya perlu dipertimbangkan penyidik.
“Kami menyarankan dimasukkan Perkap Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 1 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1), serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Bambang menilai ketentuan tersebut penting diperhatikan karena dalam peristiwa itu terdapat dugaan penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua orang mengalami luka tembak.
“Jangankan senjata api apakah jenisnya softgun, seseorang saja memegang parang atau benda tajam kena Undang-Undang Darurat. Tapi para penyidik di Polsek Tanjung Morawa tidak memahami akan hal ini,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang menyebut penyidik Polsek Tanjung Morawa telah menyampaikan akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti masukan dari pihak korban, termasuk mengenai pasal yang dapat diterapkan.
“Sudah berulang kali kami minta dimasukkan Undang-Undang Darurat tentang senjata api dan Perkap terkait senjata api. Penyidik mengatakan akan melakukan gelar perkara untuk menyikapi masukan kami,” katanya.
# Luka Tembak
Salah seorang korban, Anton Wijaya (41), yang merupakan anak kandung pemilik PT Mitra Milling, memperlihatkan luka yang dialaminya dalam peristiwa tersebut.
Anton mengaku mengalami empat luka tembak pada bagian dada, paha, dan telapak kaki.
“Saya mendapat perawatan di Medan, tepatnya di RS Columbia Asia. Proyektil peluru mengenai organ limpa saya hingga menyebabkan limpa koyak dan harus diangkat melalui tindakan operasi,” kata Anton.
Selain limpa, Anton mengatakan proyektil juga mengenai paru-paru dan hati. Salah satu proyektil bahkan bersarang di bagian hati dan harus dikeluarkan melalui tindakan operasi.
Akibat luka tersebut, Anton mengaku hingga kini belum dapat melakukan aktivitas berat seperti sebelumnya.
Sementara itu, korban lainnya, Fandi Fong (67), mengalami luka tembak pada bagian lengan tangan kiri.
Berdasarkan keterangan Surianto selaku pelapor, peristiwa bermula ketika dirinya mendapat kabar dari orang tuanya bahwa sopir bernama Toni terlibat keributan dengan seseorang yang sedang mengarit rumput dan memarkirkan becaknya di pinggir jalan.
Surianto kemudian diminta datang ke gudang karena dikhawatirkan terjadi keributan. Ia selanjutnya menghubungi Feri untuk mendatangi gudang dan melihat situasi.
Feri kemudian datang ke lokasi perusahaan bersama Anton Wijaya.
Setibanya di lokasi, Feri berbicara dengan Fandi Fong, sementara Anton berjalan ke bagian belakang gudang.
Menurut keterangan tersebut, kemudian terjadi perselisihan antara Toni dengan dua orang pria yang berujung pada perkelahian.
Tidak lama setelah perkelahian, datang sekelompok pria yang disebut berjumlah enam orang dengan menggunakan helm dan mengendarai sepeda motor.
Kelompok tersebut diduga melakukan penyerangan dan penembakan menggunakan senjata yang diduga jenis airsoft gun ke arah orang-orang dan karyawan yang berada di sekitar kawasan PT Mitra Milling.
# Atensi Polda Sumut
Praktisi hukum Sumut sekaligus Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, turut mendesak Polda Sumut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Kami mendesak agar Polda Sumut memberikan atensi atas kasus ini dan segera tarik kasus ini ke Polda Sumut karena para penyidik di Polsek Tanjung Morawa sebagai anak buah Bapak Kapolda Sumut tidak memahami penerapan pasal,” kata Dwi.
Dwi mempertanyakan alasan ketentuan terkait senjata api belum diterapkan dalam perkara tersebut.
“Ini sudah sangat jelas ada unsur senjata api, tapi kenapa Undang-Undang Darurat tidak dimasukkan. Seseorang saja memegang sebilah senjata tajam jika tertangkap tangan langsung kena pasal Undang-Undang Darurat,” ujarnya.
Ia berharap Kapolda Sumut segera mengambil alih penanganan perkara tersebut agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional serta seluruh aspek hukum dapat diterapkan secara tepat.
“Kepada Bapak Kapolda Sumut, kami juga meminta agar seluruh penyidiknya dapat belajar kembali undang-undang, khususnya jajaran penyidik di Polsek Tanjung Morawa,” kata Dwi.
Menurut Dwi, kemampuan penyidik dalam memahami unsur pasal menjadi hal penting agar penanganan perkara tidak berhenti sebatas menerima laporan, tetapi juga mampu menentukan konstruksi hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. (ROM)






