TANJUNGBALAI
RH (42) warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai akibat nekat menjual narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 1,43 gram dan 1 butir pil ekstasi kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatres Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9/2022) mengatakan Pelaku RH ditangkap di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tepatnya dirumah Pelaku RH pada hari Jumat (23/9/2022), sekira pukul 16.30 Wib sore.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya, selanjutnya KBO Satres Narkoba bersama Kanit Idik I dan Kanit Idik II membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Dari Pelaku RH disita barang bukti 1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi shabu dan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu yang ada di genggaman tangan sebelah kirinya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku RH dengan turut disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.
Lalu ditemukan barang bukti 1 buah timbangan elektrik didalam dompet warna merah di dapur, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 butir diduga narkotika jenis pil Ekstasi, 3 buah pipet runcing atau sekop, uang tunai sebesar Rp.395.000 hasil penjualan narkoba dan 1 kotak kecil warna merah berisi plastik klip transparan kosong.
“Hingga saat ini Pelaku sudah di tahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





