SIMALUNGUN
Dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simungun, Satres Narkoba Polres Simalungun kembali tangkap pemilik narkotika jens shabu dari Jalan Besar Siantar-Perdagangan, Simpang Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat(30/9/2022) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melaui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH mengatakan pelau itu berinisial BA (21) warga Bah Bayu Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Besar Siantar-Perdagangan, Simpang Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, langsung berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 13.30 WIB, Tim melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya Tim mencoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki tersebut. Dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa pria itu berinisial BA.
Dari Pelaku BA ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,14 gram, 1 unit handphone merk oppo, 1 buah kaca pirex, dan 1 kotak rokok gudang garam surya.
Diinterogasi Pelaku BA mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Saat ini Pelaku BA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut,” Pungkasnya AKP Adi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






