MEDAN
Sebanyak 20 kilogram (kg) sabu tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan petugas Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut, Minggu (2/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah lantai mobil yang dikendarai dua pria.
Keduanya adalah, AA (47), warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan dan AS (35), warga Sutan M Arif, Gg. Lurah V, Kel. Natang Arumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
“Sabu-sabu tersebut ditemukan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban pengganti (serap) berupa 20 kemasan teh Cina,” papar Hadi, Senin (3/10/2022).
Diterangkannya, pengungkapan itu dilakukan di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi, Rest Area Km 65 B Desa Tanah Raja, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Awalnya, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Pajero abu metalic nomor polisi B 1786-PJG.
Petugas turut mengamankan dua pria bersama 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek GuanYinwang.
Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh R di Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr Mansyur Medan.
“Rencananya, sabu itu akan diantar ke Palembang dengan upah Rp 15.000.000,” tutupnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan