Media Online Jurnal X
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH

Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH

Pasar Horas Jaya Dibawah Kepimpinan Plt Dirut Toga Sihite Semakin Parah

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
5 Oktober 2022 | 00:16 WIB
in BERITA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Sejak Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Siantar Periode 2018 – 2022 dibawah kepemimpinan Bambang Wahono, SH sebagai Dirut, Toga Sihite, S.Si, SE, MM sebagai Direktur Administrasi & Keuangan dan Imran Simanjuntak, MA sebagai Direktur Pengembangan & SDM,  serta Junedy Sitanggang sebagai Ketua Badan Pengawas, struktur dan organ PDPHJ mengalami kehancuran dan kebobrokan, hingga ratusan karyawan terlantar tidak gajian secara normal.

Tapi setelah Bambang Wahono dan Imran Simanjuntak mengundurkan diri, kepengurusan PDPHJ dibawah Toga Sihite sebagai Plt. Dirut semakin rusak parah dan berantakan. Semua pejabat struktural diamputasi semuanya tak ada yang defenitif dan  kemudian diangkat sebagai pelaksana tugas dengan SK Direksi abal- abal alias ecek- ecek.

Dimulai dari terbitnya SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/1546/PDPHJ/XI/2020, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ Kota Siantar tertanggal 23 Nopember 2020, yang dibuat dan ditandatangani Direksi, masing – masing Bambang Wahono, Toga Sihite dan Imran Simanjuntak sebagai anggota Direksi.  Konkritnya keputusan ini.

Hal ini disampaikan Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH dalam siaran Pers nya, Selasa (4/10/2022).

Menurut Daulat, mengubah dan membatalkan Perwa Siantar Nomor : 08 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ, tertanggal 28 April 2015, dari 6 Kabag menjadi 4, 13 Kasubbag menjadi 24 Staf Bidang, 3 Kapas tetap, 3 (tiga) Wakapas dihapus. Sebelumnya tidak ada SPI, menjadi 1 Kepala SPI dan 2 Staf SPI.

Melucuti Kewenangan Walikota

Keputusan ini kata Daulat, merupakan pembangkangan dan melucuti kewenangan Walikota.  PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 1 angka 14, mengatur “Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas”.

“Artinya, Susunan Organisasi dan Tata Kerja BUMD bukan kewenangan Direksi melainkan wewenang Walikota. Lalu mengapa Direksi dan Badan Pengawas  berani- beraninya membatalkan peraturan Walikota. Tidak paham atau tidak mengerti, atau perduli amat dengan Walikota?,” Kata Aktivis sejak era orde baru ini,

Daulat menambahkan, merasa “tak ada” Walikota, Toga Sihite pun menjadi- jadi.  Bayangkan ia anggota Direksi tapi mampu menerbitkan 2 SK Direksi dalam satu hari yang sama. Pertama, SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/660/PDPHJ/VI/2021, tentang Pemberhentian Seluruh Pejabat Struktural PDPHJ, tertanggal 11 Juni 2021. Kedua, SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/662/PDPHJ/VI/2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ, tertanggal 11 Juni 2021.

Tidak Sah

Mantan Hakim Adhoc PN. Medan ini berpendapat, kedua keputusan Toga Sihite tidak sah karena cacat hukum dan cacat administrasi. Alasannya, Pertama, pejabat  struktural PDPHJ sebelumnya diangkat dengan SK yang dibuat dan ditandatangani Direktur Utama PDPHJ secara defenitif sehingga tidak dapat dibatalkan oleh anggota Direksi dibawah level Dirut. Kedua, Keputusan Direksi tentang Pemberhentian Pejabat Struktural PDPHJ, hanya ditandatangani oleh Toga Sihite selaku anggota Direksi, tanpa ditandatangani Bambang Wahono selaku Dirut dan Imran Simanjuntak sebagai anggota Direksi, padahal Bambang baru mengundurkan diri 11 Juni 2021 dengan SK Walikota No.800/660/PDPHJ/VI/2020, dan Imran baru mengundurkan diri 1 April 2022, dengan SK Walikota No. 800/499/IV/WK-THN 2022.

Ketiga, SK Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ, tanggal 11 Juni 2021, juga hanya ditandatangani anggota Direksi Toga Sihite dan Imran Simanjuntak, tanpa turut ditandatangani Bambang Wahono yang saat itu masih menjabat Dirut PDPHJ. Keempat, Toga Sihite baru ditunjuk sebagai Plt. Dirut PDPHJ, 27 Agustus 2021, berdasarkan SK Walikota Nomor :  800/598/VIII/WK-Thn 2021, sehingga sebelum itu ia tidak memiliki kewenangan apapun untuk membuat keputusan atas nama Direktur Utama PDPHJ.

Kelima, Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ sebanyak 15 orang berstatus Calon Pegawai dalam Keputusan Direksi Nomor : 800/662/PDPHJ/VI/2021, tertanggal 11 Juni 2021, bertentangan dengan Peraturan Direksi PDPHJ No. : 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian PDPHJ, tanggal 26 Juni 2012, Pasal 62 yang mengatur bahwa pejabat struktural diangkat dari Pegawai Tetap dan bukan status Calon Pegawai.

Keenam, SK Pengangkatan Plt. Pejabat Struktural sarat mengandung cacat administrasi. Lampiran Keputusan Direksi sama sekali tidak ditandatangani, dan Lampiran Keputusan memuat beberapa nama yang sama, yakni : 3 (tiga) nama Kardius (11, 18, 23), 2 (dua) nama Joseph Saragih (19, 24), 2 (dua) nama Edward Simanungkalit (20, 25),  seterusnya No. 31 dan 33 kosong.

Hal mana menunjukkan bahwa Plt. Dirut, Toga Sihite telah membuat keputusan secara suka- suka, secara liar, tanpa aturan, tanpa sistem dan tanpa kontrol. Konyolnya di situasi itu pula Toga Sihite mengembangkan intrik, adu domba dan hasutan untuk memecah belah karyawan dan pejabat struktural, lalu konflik horizontal itu dipelihara tanpa perduli dampaknya membuat perusahaan semakin terpuruk.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Walikota dan Dewan Pengawas PDPHJ harus segera memberhentikan Toga Sihite dari jabatan Plt. Direktur Utama tanpa menunggu berakhirnya masa jabatannya tertanggal 07 Desember 2022, atau setidaknya tidak memperpanjang masa jabatannya,” Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Komisi 4 DPRD Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak saat mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pagar di Jalan Amal Gg Melati Medan Sunggal. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Minta Pemko Segera Bongkar Bangunan Pagar di Jalan Amal Medan Sunggal

24 September 2025 | 13:55 WIB

MEDAN II Komisi 4 DPRD Medan minta dan dorong Pemko Medan untuk percepatan pembongkaran pagar besi yang menutup akses di...

Read more
Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan, SH, MH bersama KBO IPTU Pitra Jaya, SH, para Kanit, personil dan ASN Sat Samapta saat menjenguk AIPDA Olo Lastiar Simatupang
BERITA

Berikan Dukungan Semangat, Kasat Samapta Polres Pematangsiantar Bersama KBO Jenguk Personil Sakit

24 September 2025 | 13:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ditengah kesibukan dalam pelaksanaan tugas, Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Pematangsiantar AKP Mariduk Tambunan, SH, MH bersama Kaurbin...

Read more
Para personil Polres Pematangsiantar saat latihan Dalmas
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa Diwilkumnya

24 September 2025 | 13:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat di lapangan apel, Polres Pematangsianțar menggelar latihan pengendalian massa (Dalmas) dalam rangka menghadapi unjuk rasa (Unras) di...

Read more
Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH pimpin bantu evakuasi pohon tumbang dan rumah rusak akibat angin kencang
BERITA

Kabag Ops Polres Pematangsiantar Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang dan Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

24 September 2025 | 12:24 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menurunkan sejumlah personil dipimpin Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH gerak cepat membantu evakuasi pohon...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Minta Pemko Segera Bongkar Bangunan Pagar di Jalan Amal Medan Sunggal

24 September 2025 | 13:55 WIB
BERITA

Berikan Dukungan Semangat, Kasat Samapta Polres Pematangsiantar Bersama KBO Jenguk Personil Sakit

24 September 2025 | 13:33 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Latihan Dalmas Hadapi Unjuk Rasa Diwilkumnya

24 September 2025 | 13:03 WIB
BERITA

Kabag Ops Polres Pematangsiantar Pimpin Evakuasi Pohon Tumbang dan Rumah Rusak Diterjang Angin Kencang

24 September 2025 | 12:24 WIB
BERITA

Polri Untuk Masyarakat, Sat Brimob Polda Sumut Gercep Evakuasi Pohon Tumbang di Pematangsianțar

24 September 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Sambut Kunjungan Tim Supervisi Bid TIK Polda Sumut

24 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

RDP Apartemen The CityView Medan Condominium Panas, Lailatul Badri “Gebrak” Meja kepada Affan Affandi

24 September 2025 | 10:36 WIB
BERITA

Pemko Pematangsianțar Kembali Gelar Dua Hari Pasar Murah dengan Harga Relatif Terjangkau

24 September 2025 | 10:30 WIB
BERITA

GMMUR Berikan Data Tambahan untuk Penguatan Dumas di Kejari Simalungun

24 September 2025 | 10:24 WIB
BERITA

Cipayung Pematangsiantar-Simalungun Kecam Tindakan Refresif Personil PT. TPL di Desa Sihaporas

24 September 2025 | 10:19 WIB
Kabupaten Simalungun

3 Hari Tak Pulang ke Rumah, Lansia 69 Tahun Ditemukan Tewas di Perladangan Nagori Bosar Galugur

24 September 2025 | 09:52 WIB
BERITA

Dugaan Penyimpangan Pembangunan, The CityView Medan Condium, Komisi 4 DPRD Medan Akan Ajak APH Turun Ke Lokasi

24 September 2025 | 09:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita