Media Online Jurnal X
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH

Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH

Pasar Horas Jaya Dibawah Kepimpinan Plt Dirut Toga Sihite Semakin Parah

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 Oktober 2022 | 00:16 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Sejak Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) Kota Siantar Periode 2018 – 2022 dibawah kepemimpinan Bambang Wahono, SH sebagai Dirut, Toga Sihite, S.Si, SE, MM sebagai Direktur Administrasi & Keuangan dan Imran Simanjuntak, MA sebagai Direktur Pengembangan & SDM,  serta Junedy Sitanggang sebagai Ketua Badan Pengawas, struktur dan organ PDPHJ mengalami kehancuran dan kebobrokan, hingga ratusan karyawan terlantar tidak gajian secara normal.

Tapi setelah Bambang Wahono dan Imran Simanjuntak mengundurkan diri, kepengurusan PDPHJ dibawah Toga Sihite sebagai Plt. Dirut semakin rusak parah dan berantakan. Semua pejabat struktural diamputasi semuanya tak ada yang defenitif dan  kemudian diangkat sebagai pelaksana tugas dengan SK Direksi abal- abal alias ecek- ecek.

Dimulai dari terbitnya SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/1546/PDPHJ/XI/2020, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ Kota Siantar tertanggal 23 Nopember 2020, yang dibuat dan ditandatangani Direksi, masing – masing Bambang Wahono, Toga Sihite dan Imran Simanjuntak sebagai anggota Direksi.  Konkritnya keputusan ini.

Hal ini disampaikan Ketua Perkumpulan Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH dalam siaran Pers nya, Selasa (4/10/2022).

Menurut Daulat, mengubah dan membatalkan Perwa Siantar Nomor : 08 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDPHJ, tertanggal 28 April 2015, dari 6 Kabag menjadi 4, 13 Kasubbag menjadi 24 Staf Bidang, 3 Kapas tetap, 3 (tiga) Wakapas dihapus. Sebelumnya tidak ada SPI, menjadi 1 Kepala SPI dan 2 Staf SPI.

Melucuti Kewenangan Walikota

Keputusan ini kata Daulat, merupakan pembangkangan dan melucuti kewenangan Walikota.  PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 1 angka 14, mengatur “Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas”.

“Artinya, Susunan Organisasi dan Tata Kerja BUMD bukan kewenangan Direksi melainkan wewenang Walikota. Lalu mengapa Direksi dan Badan Pengawas  berani- beraninya membatalkan peraturan Walikota. Tidak paham atau tidak mengerti, atau perduli amat dengan Walikota?,” Kata Aktivis sejak era orde baru ini,

Daulat menambahkan, merasa “tak ada” Walikota, Toga Sihite pun menjadi- jadi.  Bayangkan ia anggota Direksi tapi mampu menerbitkan 2 SK Direksi dalam satu hari yang sama. Pertama, SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/660/PDPHJ/VI/2021, tentang Pemberhentian Seluruh Pejabat Struktural PDPHJ, tertanggal 11 Juni 2021. Kedua, SK Direksi PDPHJ Nomor : 800/662/PDPHJ/VI/2021 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ, tertanggal 11 Juni 2021.

Tidak Sah

Mantan Hakim Adhoc PN. Medan ini berpendapat, kedua keputusan Toga Sihite tidak sah karena cacat hukum dan cacat administrasi. Alasannya, Pertama, pejabat  struktural PDPHJ sebelumnya diangkat dengan SK yang dibuat dan ditandatangani Direktur Utama PDPHJ secara defenitif sehingga tidak dapat dibatalkan oleh anggota Direksi dibawah level Dirut. Kedua, Keputusan Direksi tentang Pemberhentian Pejabat Struktural PDPHJ, hanya ditandatangani oleh Toga Sihite selaku anggota Direksi, tanpa ditandatangani Bambang Wahono selaku Dirut dan Imran Simanjuntak sebagai anggota Direksi, padahal Bambang baru mengundurkan diri 11 Juni 2021 dengan SK Walikota No.800/660/PDPHJ/VI/2020, dan Imran baru mengundurkan diri 1 April 2022, dengan SK Walikota No. 800/499/IV/WK-THN 2022.

Ketiga, SK Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ, tanggal 11 Juni 2021, juga hanya ditandatangani anggota Direksi Toga Sihite dan Imran Simanjuntak, tanpa turut ditandatangani Bambang Wahono yang saat itu masih menjabat Dirut PDPHJ. Keempat, Toga Sihite baru ditunjuk sebagai Plt. Dirut PDPHJ, 27 Agustus 2021, berdasarkan SK Walikota Nomor :  800/598/VIII/WK-Thn 2021, sehingga sebelum itu ia tidak memiliki kewenangan apapun untuk membuat keputusan atas nama Direktur Utama PDPHJ.

Kelima, Pengangkatan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural dan Staf PDPHJ sebanyak 15 orang berstatus Calon Pegawai dalam Keputusan Direksi Nomor : 800/662/PDPHJ/VI/2021, tertanggal 11 Juni 2021, bertentangan dengan Peraturan Direksi PDPHJ No. : 800/502/PDPHJ/VI/2015 Tentang Kepegawaian PDPHJ, tanggal 26 Juni 2012, Pasal 62 yang mengatur bahwa pejabat struktural diangkat dari Pegawai Tetap dan bukan status Calon Pegawai.

Keenam, SK Pengangkatan Plt. Pejabat Struktural sarat mengandung cacat administrasi. Lampiran Keputusan Direksi sama sekali tidak ditandatangani, dan Lampiran Keputusan memuat beberapa nama yang sama, yakni : 3 (tiga) nama Kardius (11, 18, 23), 2 (dua) nama Joseph Saragih (19, 24), 2 (dua) nama Edward Simanungkalit (20, 25),  seterusnya No. 31 dan 33 kosong.

Hal mana menunjukkan bahwa Plt. Dirut, Toga Sihite telah membuat keputusan secara suka- suka, secara liar, tanpa aturan, tanpa sistem dan tanpa kontrol. Konyolnya di situasi itu pula Toga Sihite mengembangkan intrik, adu domba dan hasutan untuk memecah belah karyawan dan pejabat struktural, lalu konflik horizontal itu dipelihara tanpa perduli dampaknya membuat perusahaan semakin terpuruk.

“Berdasarkan hal tersebut, maka Walikota dan Dewan Pengawas PDPHJ harus segera memberhentikan Toga Sihite dari jabatan Plt. Direktur Utama tanpa menunggu berakhirnya masa jabatannya tertanggal 07 Desember 2022, atau setidaknya tidak memperpanjang masa jabatannya,” Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Oplus_131072
BERITA

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Agustus 2026 | 13:23 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun beserta seluruh staf dan jajaran Bhayangkari menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh...

Read more
Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu Kepada KUB Nelayan di Kecamatan Teluk Nibung

25 Agustus 2026 | 12:10 WIB

TANJUNGBALAI II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut mengalokasikan anggaran sekitar Rp14,81 miliar untuk...

Read more
WN Malaysia bersama kekasihnya pengedar vape narkoba ditangkap polisi di area parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan. (Foto Ist)
Medan

WN Malaysia dan Kekasihnya Edarkan Vape Narkoba di Medan, Polisi Sita 29 Vape Narkoba dan RM15.000

25 Agustus 2026 | 12:00 WIB

MEDAN II Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial FCB (22), yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar vape mengandung narkoba, diringkus...

Read more
Anggota DPRD Medan Saipul Bahri SE. (Foto Ist)
BERITA

Fraksi Partai NasDem DPRD Medan Dorong Perda Lembaga Kemasyarakat Segera Disesuaikan

25 Agustus 2026 | 09:07 WIB

MEDAN II Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Teladani Akhlak Rasulullah, Kapolres Simalungun Sampaikan Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Agustus 2026 | 13:23 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Terima Bantuan 292 Unit Alat Tangkap Ikan dari Pemprovsu Kepada KUB Nelayan di Kecamatan Teluk Nibung

25 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Medan

WN Malaysia dan Kekasihnya Edarkan Vape Narkoba di Medan, Polisi Sita 29 Vape Narkoba dan RM15.000

25 Agustus 2026 | 12:00 WIB
BERITA

Fraksi Partai NasDem DPRD Medan Dorong Perda Lembaga Kemasyarakat Segera Disesuaikan

25 Agustus 2026 | 09:07 WIB
Medan

35 Kg Sabu Disita, Paman dan Ponakan Kompak Masuk Jeruji Usai Ditangkap di Asahan

25 Agustus 2026 | 09:03 WIB
BERITA

Sambangi TK Kemala Bhayangkari 03, Kapolrestabes Medan : Lingkungan Sekolah Harus Menjadi Tempat Menyenangkan Bagi Anak-anak

25 Agustus 2026 | 08:58 WIB
BERITA

Kritik Pengurusan PBG Rumit, Henry Jhon : Wali Kota Medan Jangan Sekedar Omon-Omon

25 Agustus 2026 | 08:54 WIB
BERITA

Kasub Sektor AIPTU Edi Syahputra Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas

25 Agustus 2026 | 07:59 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Pendampingan Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

25 Agustus 2026 | 07:48 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Ke-78, Polwan Polres Tanjungbalai Gelar Police Go To School

24 Agustus 2026 | 21:43 WIB
BERITA

Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Intensifkan Patroli Kota dan Sosialisasi Call Center 110

24 Agustus 2026 | 19:23 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tekankan Pentingnya Kedisiplinan Personel

24 Agustus 2026 | 19:10 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis