MEDAN
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menyita aset milik Apin BK alias Jonni seorang bandar judi yang terkenal di Medan, Kamis (6/10/2022).
Adapun aset yang disita polisi diantaranya tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara, Medan. Aset gedung berlantai II ini diduga dimiliki Apin BK alias Jonni dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya.
Total ada 5 aset yang telah disita, diantaranya berada di lokasi Jalan Pinus Raya sudut Jalan Cemara, Jalan Danau Singkarak, Jalan Airlangga, Jalan Merbau, dan yang terakhir berada di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera.
Kabid Humas Polda Sumut diwakili Kasubbid Penmas BidHumas, AKBP Herwansyah Putra didampingi Ps. Kasubdit Fismondev Dit Krimsus Poldasu Kompol Dr. P. Samosir SH, MH ketika dikonfirmasi di lokasi membenarkan adanya aktivitas penyitaan itu.
“Iya, hari ini Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa aset yg berada di 5 lokasi tersebut mencapai Rp 21,6 miliar. Penyitaan dilakukan karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Medan kelas IA Khusus nomor : 3254 dan 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan






