SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis shabu asal Kabupaten Simalungun, Kamis (6/10/2022) sekira pukul 00.10 Wib.
Ketiga pengedar itu Riski Arianto Situmorang (24) warga Jl. Semangka III Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Pandapotan Sianipar (26) warga Jl. Kasiavera, Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kab. Simalungun dan Reza Satria Lubis (30) warga Jl. Jeruk, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaen Simalungun.
Awalnya pada hari Kamis (6/10/2022) sekira pukul 00.10 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus pelaku Riski Arianto Situmorang dan Pandapotan Sianipar membawa narkotika jenis shabu di Pekarangan Kos Debora Jl. KSAD, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dari Pelaku Riski disita barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,42 gram dan uang sebesar Rp. 50.000 kemudian dari Pelaku Pandapotan disita 1 unit Hp merk Vivo.
Diinterogasi kedua pelaku, Riski dan Pandapotan mengaku shabu itu dibeli dari Pelaku Reza Satria Lubis. Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 02.00 Wib berhasil meringkus Pelaku Reza dirumahnya di Jalan Jeruk II, Desa Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari Pelaku Reza disita barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,19 gram dan 1 unit Hp merk VIVO. Diinterogasi Pelaku Reza mengaku ada menyerahkan shabu kepada kedua pelaku, Rizki dan Pandapotan serta shabu itu diperolehnya dari I. Namun, setelah kembali dilakukan pengembangan, I tidak berhasil ditemukan. Lalu ketiga pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga pelaku, Riski Arianto Situmorang, Pandapotan Sianipar dan Reza Satria Lubis sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (Fred)