SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus tiga pria asal Kota Medan memiliki Narkotika jenis shabu, Jumat (7/10/2022) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.
Ke tiga pria itu, Chandra (32) warga Jl. Punak, Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, Kendy Agustian (28) warga Jl. Pabrik Udang LINGK-22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan Anthony (54) warga Jl. M. Idris Gg. Komik, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
Awalnya atas informasi masyarakat, Jumat (7/10/2022) sekira pukul 03.30 Wib dini hari Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus dua pelaku, Chandra dan Kendy sedang berdiri di pinggir jalan Vihara, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota siantar.
Ke dua pelaku mengaku ada menyimpan shabu di samping Mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang mereka gunakan. Lalu personil Satres Narkoba membawa kedua pelaku ketempat tersebut dan ditemukan 1 buah gulungan plastik warna hitam didalamnya ada 1 buah gulungan tisu berisi 1 paket Narkotika diduga jenis shabu.
Kemudian dari Pelaku Chandra ditemukan 2 unit handphone (HP) merk Samsung dan dari Pelaku Kendy ditemukan 1 unit HP merk Redmi turut disita 1 unit Mobil Daihatsu Xenia BK 1478 ADH yang digunakan ke dua pelaku.
Tidak itu saja ke dua pelaku kembali mengaku masih ada ada menyimpan shabu di dalam kamar 505 Hotel Palace Inn di Jl. Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung membawa ke dua pelaku ke Hotel Palace Inn di Kota Medan dan dari dalam kamar no. 505 ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 unit timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong dan 1 buah gulungan plastik warna hitam didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah botol plastik, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 buah pipet, 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu, 1 buah tutup botol sudah dilubangi dan 1 buah mancis.
Dinterogasi Pelaku Chandra dan Kendy mengaku shabu total bruto 2,33 gram milik mereka yang dibeli dari Pelaku Anthony. Mendengar itu Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pada siang harinya sekira pukul 11.30 Wib berhasil meringkus Pelaku Anthony dipinggir jalan Pasundan Kelurahan Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah Kota Medan dengan barang bukti 1 buah gulungan plastik warna hitam didalamnya 1 buah gulungan tisu berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,29 gram dan 1 unit Hp merk Xiaomi.
Pelaku Anthony mengaku shabu itu diperolehnya dari G. Hanya saja setelah dikembangkan G tidak berhasil ditemukan sehingga ke tiga pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ke tiga pelaku, Chandra, Kendy Agustian dan Anthony beserta seluruh barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (Fred).