SIMALUNGUN
Satres Narkoba Polres Simalungun melalui Tim Unit II kembali berhasil meringkus pria memiliki narkotika jenis shabu di Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (14/10/2022) pagi sekitar pkl 10.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH dikonfirmasi, Sabtu(15/10/2022) mengatakan pria itu berinisial AS (27) warga Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
AKP Adi menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwasanya di daerah Huta Marubun I, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kanit II IPDA Rudi Hartono bersama Timnya berangkat melakukan penyelidikan dan sekira pukul 10.30 WIB, Tim melihat ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan sehingga Tim langsung menangkap pria itu.
Dari pria mengaku inisial AS itu ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 0,68 gram, 1 unit handphone (HP) merk Oppo, 1 bundel plastik klip kosong.
Diinterogasi Pelaku AS mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Titi Kuning, Kota Medan. Adanya pengakuaan itu Pelaku AS dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Saat ini Pelaku AS (27) bersama barang bukti sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi. ( FRED )






