DAIRI
Akibat ulah ADKAB (22) warga Dusun IX, Desa Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang tinggal di Dusun VII, Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi telah membuat jemaat Gereja Missi Injili Indonesia (GMII) resah dan tak dapat melaksanakan kebaktian.
Pasalnya, ADKAB (22) telah mencuri keyboard milik Gereja GMII.
Kasat Reskrin Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba dalam release medianya, Rabu (26/10) bahwa tersangka ditangkap pada 30 September 2022 pada pukul 20.00 Wib.
“ADKAB ini terduga pelaku pencurian keyboard di Gereja GMII Anugerah di Jalan Pahlawan, Kelurahan Batang Beruh , Kecamatan Sidikalang telah kita amankan, ” paparnya.
AKP Rismanto J Purba mengatakan bahwa tersangka diamankan tanggal 23 Oktober pada pukul 23.00 Wib dikediamanya di Km 7 Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan yang diterima dari pihak Gereja GMII Anugerah dengan pelapor Pdt Heller Pasaribu pada tanggal 1 Oktober 2022 ke SPKT Sat Reskrim Polres Dairi.
Pendeta Hiler mengatakan, telah terjadi pencurian 1 unit alat musik keyboard merk Yamaha PSR SX 600 milik gereja yang diketahuinya tanggal 1 Oktober 2022.
Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim menerima informasi bahwa 1 (satu) unit alat musik keyboard tersebut ada di dalam penguasaan dari saksi Donny Limbong.
“Dimana keyboard ini akan dijual melalui media sosial.Dan tim berangkat ke Desa Kuta Saga Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat menemui Donny Limbong, ” ucap Kasat Reskrim.
Kepada polisi, Donny Limbong mengaku membeli keyboard itu dari ADKAB, Faisal Simbolon, dan Putu Ade Wijaya Padang.
“Dari keterangan keduanya keyboard yang dijual atas permintaan ADKAB agar mencari pembeli.Dan keduanya tidak mengetahui bahwa keyboard hasil curian termasuk masing-masing orangtuanya,” kata Kasat Reskrim.
Hingga akhirnya, ADKAB ditangkap petugas dikediamanya KM VII Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.
Saat ditangkap, ADKAB tidak membantah dan mengaku perbuatan pencurian di Gereja GMMI Sidikalang. “Selanjutnya terhadap ADKAB dan barang buktinya dibawa ke Polres Dairi untuk proses penyidikan,”ucap AKP Rismanto.
Menurut ADKAB dihadapan petugas bahwa dirinya datang pada 30 September ke Gereja GMII Anugerah. Setelah itu pelaku berjalan kesamping Gereja GMII Anugerah dan membuka paksa jendela samping gereja hingga rusak, kemudian memanjat jendela gereja tersebut untuk masuk ke dalam gereja lalu mengambil 1 (satu) unit alat musik keyboard dan keluar dari lingkungan gereja.
“Selanjutnya 1 unit alat musik keyboard tersebut dijual oleh terduga pelaku kepada Donny Limbong pada Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib, dengan harga Rp. 4.000.000. Terduga pelaku juga mengaku kepada saksi Donny bahwa keyboard tersebut merupakan milik orangtuanya yang sedang membutuhkan uang,”ujar AKP Rismanto.
Saat ini terduga pelaku pencurian alat musik keyboard milik gereja GMII anugerah mendekam di dalam sel tahanan Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya. ( ROM )