MEDAN
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 42 kg narkotika jenis shabu asal Malaysia di sejumlah tempat di Kota Medan.
Kapolretabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi didampingi Wakapolrestabes, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan, SIK, MSi kepada wartawan, Rabu (2/11) mengatakan, dari penangkapan itu, pihak Polestabes Medan berhasil menangkap tiga orang sebagai pengedar shabu di Medan.
“Ada tiga orang pelakunya masing – masing berinsial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Gang AR – Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, IS (42) warga Jalan Pringgan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ucap Kombes Valentino.
Dikatakannya, penangkapan itu awalnya petugas mendapaptkan informasi bahwa ada pelaku berkali – kali memasok narkotika jenis shabu.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan selanjutnya, pada hari Selasa (25/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi, namun pelaku menyadari bahwa ia sedang dibuntuti oleh petugas.
Sehingga petugas melakukan pengejaran hingga memberhentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera – Tebing Tinggi. Selanjutnya, mengamankan sopir mobil tersebut dan melakukam penggeledahan, yang mana dalam mobil ditemukan satu tas berisikan 20 bungkus shabu.
Diinterogasi sopir berinsial SMS mengaku bahwa masih ada 7 bungkus narkotika jenis shabu yang di simpan di rumahnya yang beralamat Jalan H Adam Malik, Kota Medan. “Pelaku SMS juga mengaku bahwa shabu tersebut diambil dari seseorang laki – laki yang tidak dikenal di Tanjung Balai, ” tambah Kombes Valentino.
Selanjutnya, Pelaku SMS berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi akan adanya transaksi shabu. Lalu tim membuntuti laki – laki yang mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.
Di sana IS bertemu dengan laki – laki berinsial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU. Selanjutnya, saat tim mendekati kedua laki – laki itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi shabu seberat 15.000 gram.
Tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan shabu tersebut kepada tersangka ZU. Sedangkan ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil sabu itu mendapatkan upah Rp 30 juta.
“Modus operandi para tersangka SMS melakukan pengiriman sabu sudah berjalan 1 tahun dan sebanyak 15 kali pengiriman dengan rata – rata pengiriman sebanyak 14 Kg. Melakukan pengiriman berbagai macam penyamaran diantaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti – ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak,” tandasnya.
Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ( ROM )