MEDAN
Tiga dari 10 orang pelaku kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama (gengRAPE) terhadap seorang remaja putri 15 tahun di salah satu kota di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara dihukum 5 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Taput.
Putusan hukuman itu diprotes sangat disayangkan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait.
“Putusan ini tidak berkeadilan bagi korban karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun dan denda Rp 500 milyar,” ucap Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan Persnya yang dikirimkan kepada sejumlah media di Medan, Rabu (2/11/2022).
“Atas keputusan ini, Saya akan melaporkan Majelis Hakim yang menangani kejahatan seksual yang sangat biadab ini kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial di Jakarta,” Tegasnya.
Arist mengatakan Putusan Majelis Hakim atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan tiga pelaku secara berulang dan atas perbuatannya pelaku didakwa dengan ketentuan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup merupakan tuntutan jaksa sudah sangat tepat.
Karena tindak pidana yang dilakukan ke 3 orang predator ini terhadap remaja putri berulang ini merupakan tindak pidana luar biasa atau Ekstra Ordinary Crime setara dengan tinfak pidana khusus.
“Saya tidak bisa terima atas putusan ini karena selain tidak berkeadilan, juga tidak setimpal dengan dengan perbuatan pelaku,” Kata Arist.
Ditambahkan Arist, tidak ada kata kompromi dan damai terhadap kasus kejahatan seksual sampai kapanpun, karena kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. “Saya masih mencari tau apa dasar dan alasan Majelis Hakim memutus perkara kejahatan seksual lebih rendah dari tuntutan JPU,”Katanya.
Atas keputusan Majelis Hakim PN Taput yang tidak berkeadilan ini, Komnas PA sebagai Institusi Perlindungan Anak Independen yang diberi tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama korban dan keluarga korban.
“Kami juga meminta JPU melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan Majelis Hakim,” Pungkas Arist Merdeka Sirait. ( FRED ).