Media Online Jurnal X
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Majelis Hakim PN Taput Kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial. Ini Alasannya!

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 November 2022 | 22:42 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, SIDANG, TAPUT
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tiga dari 10 orang pelaku kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama (gengRAPE) terhadap seorang remaja putri 15 tahun di salah satu kota di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara dihukum 5 tahun pidana penjara denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Taput.

Putusan hukuman itu diprotes sangat disayangkan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait.

“Putusan ini tidak berkeadilan bagi korban karena lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun dan denda Rp 500 milyar,” ucap Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan Persnya yang dikirimkan kepada sejumlah media di Medan, Rabu (2/11/2022).

“Atas keputusan ini, Saya akan melaporkan Majelis Hakim yang menangani kejahatan seksual yang sangat biadab ini kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial di Jakarta,” Tegasnya.

Arist mengatakan Putusan Majelis Hakim atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan tiga pelaku secara berulang dan atas perbuatannya pelaku didakwa dengan ketentuan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup merupakan tuntutan jaksa sudah sangat tepat.

Karena tindak pidana yang dilakukan ke 3 orang predator ini terhadap remaja putri berulang ini merupakan tindak pidana luar biasa atau Ekstra Ordinary Crime setara dengan tinfak pidana khusus.

“Saya tidak bisa terima atas putusan ini karena selain tidak berkeadilan, juga tidak setimpal dengan dengan perbuatan pelaku,” Kata Arist.

Ditambahkan Arist, tidak ada kata kompromi dan damai terhadap kasus kejahatan seksual sampai kapanpun, karena kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. “Saya masih mencari tau apa dasar dan alasan Majelis Hakim memutus perkara kejahatan seksual lebih rendah dari tuntutan JPU,”Katanya.

Atas keputusan Majelis Hakim PN Taput yang tidak berkeadilan ini, Komnas PA sebagai Institusi Perlindungan Anak Independen yang diberi tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama korban dan keluarga korban.

“Kami juga meminta JPU melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan Majelis Hakim,” Pungkas Arist Merdeka Sirait. ( FRED ).

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Pelaku ASN beserta barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pria Paruh Baya Asal Kota Pematangsiantar Diduga Edarkan Sabu di Karang Rejo

5 September 2026 | 08:14 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun meringkus seorang pria paruh bayah asal Kota Pematangsinatar diduga edarkan narkotika jenis sabu...

Read more
Kepling berinisial AR diringkus polisi. (Foto Ist)
Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB

MEDAN II Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan berinisial AR (37) diringkus personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Read more
Kepling berinsial FAP yag ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB

MEDAN II Seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, FAP (41), harus berurusan dengan polisi setelah...

Read more
Pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB

MEDAN II Polisi menggerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat Jalan Bahkora 2

5 September 2026 | 09:41 WIB
BERITA

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Cegah Laka Lantas di Gereja GKPB Jalan SM. Raja

5 September 2026 | 09:38 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Monitoring Distribusi MBG di PAUD SAB Jalan Rabaik Purba

5 September 2026 | 09:34 WIB
BERITA

Lily MBA Dorong Rico Waas Gratiskan Ongkos Angkot Pelajar, Dinilai Ringankan Beban Warga Miskin

5 September 2026 | 08:18 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pria Paruh Baya Asal Kota Pematangsiantar Diduga Edarkan Sabu di Karang Rejo

5 September 2026 | 08:14 WIB
Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Meski Diguyur Gerimis, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gigih Patroli Cegah Balap Liar dan Geng Motor

4 September 2026 | 23:10 WIB
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Sebar Personel Jaga Keamanan dan Kelancaran Sholat Jumat

4 September 2026 | 20:05 WIB
BERITA

Gelar Maulid Nabi, Polres Simalungun Santuni Dhuafa dan Anak Yatim 

4 September 2026 | 19:54 WIB
CURAT

Resmob Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curat di Sinaksak Kurang dari Sepekan

4 September 2026 | 19:39 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis