MEDAN
Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang pelaku pencatat nomor judi toto gelap (Togel) di warung tuak Jalan Tangguk Bongkar VIII, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Jumat (11/11) malam.
Togar Sahar Parulian Nadeak (36) warga Jalan Tangguk Bongkar VIII, Kecamatan Medan Denai, pasraah diboyong ke Mapolsek Medan Area.
Barang bukti yang diamanlan 1 unit pons, yang berisi nomor-nomor tebakan dan uang sebanyak Rp 676 ribu serta dompet.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi masyarakat mengenai adanya judi jenis togel di wilayah hukum Polsek Medan Area.
Kemudian personil diturunkan untuk menindak lanjuti informasi warga tersebut dengan langsung mendatangi loksi. Setiba di lokasi, kata Kompol Sawangin anggotanya langsung menggeleda pelaku yang sedang mencatat nomor judi togel di warung tuak Jalan Tangguk Bongkar VIII.
Setelah menemukan bukti berupa nomor nomor judi togel yang keluar serta nomor pemasang di hp, pelaku langsung digelandang ke Polsek Medan Area.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara ,” kata Sawangin. ( ROM ).