Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ilustrasi ganja

Ilustrasi ganja

Jaksa Berpikir-Pikir Hakim Vonis Ringan Anak Yang Jual Ganja 4.678 Gram Dari Tuntutan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 November 2022 | 21:12 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Harianja SH meminta waktu berpikir-pikir karena belum dapat menyatakan sikap setelah Hakim Tunggal Febrin SH menghukum atau vonis ringan terdakwa anak yang menjual narkotika jenis ganja berinisial AFA (16) dari tuntutan dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (14/11/2022) siang.

Dalam sidang itu Hakim Tunggal memvonis terdakwa AFA selama 3 tahun penjara dan pelatihan kerja 3 bulan, sedangkan sebelumnya JPU Ester menuntut terdakwa AfA selama 6 tahun penjara dan Pelatihan Kerja 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Tunggal dan JPU sepakat membuktikan terdakwa AFA bersalah melakukan tindak pidana “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika, golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram pada Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa anak bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika sedangkan hal-hal meringankan terdakwa anak mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa anak AFA bersama saksi Akbar Buchori Mahmudah (berkas terpisah) saat berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF ditangkap para saksi Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Sabtu (15/10/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib dipinggir Jln. Melanthon Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Dari keduanya disita barang bukti berupa 1 buah plastik putih didalamnya 2 bal narkotika jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 unit Hp merk OPPO. Diinterogasi saksi Akbar mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang perempuan bernama Evi Binawati Br Sinaga.

Para saksi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap saksi Evi dirumahnya setelah dihubungi saksi Akbar. Saat itu saksi Evi mengataka ada menyerahkan 5 bal ganja kepada terdakwa anak dan saksi Akbar.  Lalu  saksi Akbar dan terdakwa anak mengaku masih ada menyimpan 3 bal ganja lagi di semak-semak perladangan sawit Jalan Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Mendengar itu para saksi langsung membawa ketiganya ke perladangan sawit tersebut dan mengamankan barang bukti 3 bal ganja tersebut. Lalu ketiga nya dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.

Berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematang Siantar yang disita dari terdakwa anak AFA dengan nomor : 461/IL.10040.00/2022 tanggal 18 Oktober 2022 berupa 4 bal narkotika diduga jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 bal narkotika jenis ganja dibalut plastik putih dengan berat kotor 4736 gram dan berat bersih 4678 gram.

Sementara itu terdakwa anak, AFA melalui Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH juga tidak dapat menyatakan sikap atas vonis terdakwa anak tersebut sehingga waktu berpikir-pikri.

Mendengar itu Hakim Tunggal, Febrin SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari berpikir-pikir terhadap JPU Ester Harianja SH maupun terdakwa anak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis terdakwa anak tersebut. ( FRED ).

Share18Tweet12SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep