Media Online Jurnal X
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Pengadilan Negeri ( PN) Medan. (Foto Ist)

Pengadilan Negeri ( PN) Medan. (Foto Ist)

Diupah Rp 300 Ribu, Halbert Siahaan Nekat Bawa 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 November 2022 | 02:54 WIB
inMedan, Narkoba, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tergiur upah sebesar Rp300 ribu sebagai uang jalan, terdakwa Halbert Siahaan (52) nekat bawa 47 kilogram (kg) sabu dan 30.000 butir pil ekstasi menuju Pekanbaru.

Alhasil, sopir warga Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini harus diadili dan terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyampaikan bahwa perkara itu bermula pada, Senin (1/8), saat terdakwa Halbert bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan.

Terdakwa menyetujui tawaran kerja dari Alpin untuk mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada, Rabu (3/8) terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota Kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).

“Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru. Selanjutnya pada Kamis tanggal 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Allin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil Toyota Innova warna putih No Pol BK 1795 NH,” papar JPU Pantun Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terdakwa bersama dengan Alpin berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung yang berisikan sabu dan ekstasi itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah yang diketahui oleh terdakwa.

Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gonting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga yang merupakan anggota Polri dari Polrestabes Medan.

“Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri. Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukar 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30.000 butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil,” kata JPU Pantun Simbolon.

Setelah dilakukan interogasi oleh para saksi yang merupakan personel Polri, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota pekanbaru. Terdakwa beserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas JPU Pantun Simbolon. (ROM)

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Tersangka AF alias An dan barang bukti
Narkoba

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja

6 September 2026 | 00:06 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang Pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan...

Read more
Ditressiber Polda Sumut membongkar praktik scam modus menawarkan keuntungan kepada korban melalui misi menonton cuplikan film. (Foto Ist)
BERITA

Nonton Cuplikan Film Dijanjikan Bonus, Dua Pelaku Scam di Medan Diciduk Polisi

5 September 2026 | 19:57 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus menawarkan keuntungan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T, saat  Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Suka Murni, Kecamatan Medan Amplas (Foto Ist)
BERITA

Bansos Ditentukan Desil, Edi Saputra ” Bongkar ” Cara Warga Medan Cek Status

5 September 2026 | 18:49 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mengecek sendiri kelayakan sebagai penerima bantuan...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Defisit Puluhan Miliar Mengintai ! Lailatul Badri Warning Beban BRT Bisa Menggerus APBD Medan

5 September 2026 | 14:19 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendukung langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang berupaya...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Laksanakan Sambang Kamtibmas kepada Lansia di Jalan Kapten Tandean

6 September 2026 | 08:36 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4 Antisipasi 3C

6 September 2026 | 08:26 WIB
BERITA

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah, Polres Tanjungbalai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

6 September 2026 | 00:12 WIB
Narkoba

Polres Tanjungbalai Ringkus Pengedar Sabu di Rusunawa Sei Raja

6 September 2026 | 00:06 WIB
BERITA

Nonton Cuplikan Film Dijanjikan Bonus, Dua Pelaku Scam di Medan Diciduk Polisi

5 September 2026 | 19:57 WIB
BERITA

Bansos Ditentukan Desil, Edi Saputra ” Bongkar ” Cara Warga Medan Cek Status

5 September 2026 | 18:49 WIB
BERITA

Defisit Puluhan Miliar Mengintai ! Lailatul Badri Warning Beban BRT Bisa Menggerus APBD Medan

5 September 2026 | 14:19 WIB
BERITA

Memalukan ! Dua Kepling Medan Terseret Narkoba, Saipul Bahri : Ini Tamparan Keras Bagi Pemko Medan, Kita Desak Tes Urine Massal

5 September 2026 | 14:15 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Laksanakan Sambang Kamtibmas di Kantor Pegadaian

5 September 2026 | 13:23 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli Jalan Kaki Siang Hari Antisipasi 3C di Pasar Horas

5 September 2026 | 10:55 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Curhat Kamtibmas Kepada Masyarakat Jalan Bahkora 2

5 September 2026 | 09:41 WIB
BERITA

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Cegah Laka Lantas di Gereja GKPB Jalan SM. Raja

5 September 2026 | 09:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis