Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Pengadilan Negeri ( PN) Medan. (Foto Ist)

Pengadilan Negeri ( PN) Medan. (Foto Ist)

Diupah Rp 300 Ribu, Halbert Siahaan Nekat Bawa 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2022 | 02:54 WIB
in Medan, Narkoba, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tergiur upah sebesar Rp300 ribu sebagai uang jalan, terdakwa Halbert Siahaan (52) nekat bawa 47 kilogram (kg) sabu dan 30.000 butir pil ekstasi menuju Pekanbaru.

Alhasil, sopir warga Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini harus diadili dan terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyampaikan bahwa perkara itu bermula pada, Senin (1/8), saat terdakwa Halbert bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan.

Terdakwa menyetujui tawaran kerja dari Alpin untuk mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada, Rabu (3/8) terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota Kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).

“Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru. Selanjutnya pada Kamis tanggal 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Allin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil Toyota Innova warna putih No Pol BK 1795 NH,” papar JPU Pantun Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terdakwa bersama dengan Alpin berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung yang berisikan sabu dan ekstasi itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah yang diketahui oleh terdakwa.

Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gonting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga yang merupakan anggota Polri dari Polrestabes Medan.

“Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri. Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukar 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30.000 butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil,” kata JPU Pantun Simbolon.

Setelah dilakukan interogasi oleh para saksi yang merupakan personel Polri, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota pekanbaru. Terdakwa beserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas JPU Pantun Simbolon. (ROM)

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH saat Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 di Jl Sutrisno, lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area (Foto Ist)
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif meningkatkan...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjn Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, 16 Saksi Diperiksa, Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Terjaga

21 Desember 2025 | 14:12 WIB

MEDAN II Polrestabes Medan terus mengusut tuntas kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat. Hingga...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak menggerebek sarang narkoba di Jalan Jermal XV, Gang Kasih dan Gang Pahlawan, Desa Amplas, Kecamatan Medan Denai, (Foto Ist)
BERITA

Usai Apel KYRD dan Bentuk Nyata Ops Lilin 2025, Kapolrestabes Medan ” Gempur ” Barak Narkoba Jalan Jermal XV

21 Desember 2025 | 13:53 WIB

MEDAN II Puluhan personel Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak mengepung barak-barak dan loket...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP pada pelaksanaan Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 di Jalan Laboratorium III / Kompleks River Valley, Kelurahan Kesawan, Medan Barat (Foto Ist)
BERITA

Di Reses Robi Barus, Warga Keluhkan Narkoba, Bansos dan Persoalan Sungai Bederah

21 Desember 2025 | 12:05 WIB

MEDAN II Warga yang bermukim di Medan Barat, tepatnya di Lingkungan XII resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan tersebut.Akibatnya,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Bebas Narkoba di Gang Pulo Kumba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
BERITA

Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, 16 Saksi Diperiksa, Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Terjaga

21 Desember 2025 | 14:12 WIB
BERITA

Usai Apel KYRD dan Bentuk Nyata Ops Lilin 2025, Kapolrestabes Medan ” Gempur ” Barak Narkoba Jalan Jermal XV

21 Desember 2025 | 13:53 WIB
BERITA

Lulusan SIP 54.1 DRN Polres Simalungun : “Berbuat Terbaik untuk Masyarakat

21 Desember 2025 | 13:26 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru

21 Desember 2025 | 13:17 WIB
BERITA

Di Reses Robi Barus, Warga Keluhkan Narkoba, Bansos dan Persoalan Sungai Bederah

21 Desember 2025 | 12:05 WIB
BERITA

Sekda Pematangsiantar Tinjau Lokasi Outer Ring Road di Jalan Saribudolok Menuju Parapat

21 Desember 2025 | 09:27 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Pindahkan 6 CCTV untuk Pantau Areal Eks Gedung IV Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir

21 Desember 2025 | 09:21 WIB
BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita