Media Online Jurnal X
Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Pengadilan Negeri ( PN) Medan. (Foto Ist)

Pengadilan Negeri ( PN) Medan. (Foto Ist)

Diupah Rp 300 Ribu, Halbert Siahaan Nekat Bawa 47 Kg Sabu dan 30.000 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 November 2022 | 02:54 WIB
inMedan, Narkoba, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Tergiur upah sebesar Rp300 ribu sebagai uang jalan, terdakwa Halbert Siahaan (52) nekat bawa 47 kilogram (kg) sabu dan 30.000 butir pil ekstasi menuju Pekanbaru.

Alhasil, sopir warga Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini harus diadili dan terancam hukuman mati.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Simbolon di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyampaikan bahwa perkara itu bermula pada, Senin (1/8), saat terdakwa Halbert bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan.

Terdakwa menyetujui tawaran kerja dari Alpin untuk mengantarkan barang ke Pekanbaru. Pada, Rabu (3/8) terdakwa bersama dengan Alpin berangkat menuju ke kota Kisaran dan bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap).

“Setelah itu Ibrahim kemudian memberikan uang sebesar Rp300.000 kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru. Selanjutnya pada Kamis tanggal 4 Agustus 2022 terdakwa bersama dengan Allin berangkat menuju Pekanbaru mengendarai satu unit mobil Toyota Innova warna putih No Pol BK 1795 NH,” papar JPU Pantun Simbolon.

Lanjut dikatakan JPU, saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu Utara, terdakwa bersama dengan Alpin berhenti di sebuah warung untuk mengambil 3 buah karung dari dalam warung tersebut. Tiga karung yang berisikan sabu dan ekstasi itu kemudian dimasukan ke dalam mobil dan diletakan di atas jok tengah yang diketahui oleh terdakwa.

Bertepatan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gonting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu mobil yang dikendarai keduanya dihentikan oleh saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga yang merupakan anggota Polri dari Polrestabes Medan.

“Para saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Halbert sedangkan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri. Para saksi lalu melakukan penggeledahan dan menukar 3 buah karung goni yang didalamnya berisi 47 bungkus plastik berisikan 47 Kg Sabu dan 6 bungkus plastic berisikan 30.000 butir pil ekstasi dari atas jok tengah mobil,” kata JPU Pantun Simbolon.

Setelah dilakukan interogasi oleh para saksi yang merupakan personel Polri, terdakwa kemudian mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan diantarkan ke kota pekanbaru. Terdakwa beserta barang bukti pun selanjutnya digelandang petugas ke Mapolrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas JPU Pantun Simbolon. (ROM)

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri saat menggelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung ( Foto Ist)
BERITA

Lailatul Badri: Jangan Biarkan Generasi Z Kehilangan Etika di Tengah Gempuran Media Sosial, Tanamkan Pancasila Sejak Dini

25 Oktober 2026 | 21:21 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mengingatkan pentingnya menanamkan nilai-nilai Pancasila sejak dini di lingkungan keluarga dan masyarakat...

Read more
Dua komplotan geng motor Gtarmy.Reborn 16 yang ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis pil ektasi. (Foto Ist)
Medan

Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk 2 Komplotan Geng Motor Gtarmy.Reborn 16, 8 Butir Pil Ektasi Disita

25 Oktober 2026 | 13:14 WIB

MEDAN II Polisi menangkap dua pria yang merupakan komplotan salah satu geng motor karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi,...

Read more
# Korban Diduga Dihabisi Di Medan Sebelum Dibawa Ke Asahan
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Dua Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online Ditangkap di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Parit Asahan

25 Oktober 2026 | 00:08 WIB

MEDAN II Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan...

Read more
RSU Bunda Thamrin. (Foto Ist)
BERITA

Terima Pengaduan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RSU Bunda Thamrin

24 Oktober 2026 | 22:07 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan ( Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Lailatul Badri: Jangan Biarkan Generasi Z Kehilangan Etika di Tengah Gempuran Media Sosial, Tanamkan Pancasila Sejak Dini

25 Oktober 2026 | 21:21 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Kota Pematangsiantar Sebagai Nominasi TPAKD Award Tahun 2026 dari Mendagri

25 Oktober 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Serap Aspirasi Warga Nagori Bangun Lewat Program Rembuk Masalah

25 Oktober 2026 | 18:07 WIB
BERITA

Polsek Pamatang Silimahuta Tidak Temukan Judi Togel di Saribudolok

25 Oktober 2026 | 17:58 WIB
BERITA

Sambut Hari Sumpah Pemuda ke-98, DPD KNPI Kota Pematangsiantar Gelar Fun Run dan Car Free Day

25 Oktober 2026 | 14:15 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Hadiri Fun Run dan CFD KNPI 

25 Oktober 2026 | 14:04 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Syukuran Memasuki Ruangan Kelas Baru MIS Al Washliyah

25 Oktober 2026 | 14:01 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Milad Ke IV Majelis Taqlim Silaturahim Siantar Timur

25 Oktober 2026 | 13:57 WIB
BERITA

Waspada Hoax! Kapolres Simalungun Ajak Jemaat Gereja Katolik St. Petrus dan Paulus Saring Informasi Lewat Safari Minggu Kasih

25 Oktober 2026 | 13:19 WIB
Medan

Edarkan Narkoba, Polisi Bekuk 2 Komplotan Geng Motor Gtarmy.Reborn 16, 8 Butir Pil Ektasi Disita

25 Oktober 2026 | 13:14 WIB
BERITA

Satpolairud Polres Tanjungbalai Pantau Distribusi BBM Subsidi Nelayan, Stok Dipastikan Aman

25 Oktober 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Ingatkan Orangtua Tanamkan Pancasila Sejak Dini, Paul Mei Anton Simanjuntak : Jangan Biarkan Kalah dari TikTok!

25 Oktober 2026 | 09:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis