MEDAN II
Tim gabungan Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pengemudi driver taksi online, Muhammad Imran (33).
Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama berinisial MAH dan FSO ditangkap di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah Muhammad Imran di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi, Rabu (21/10) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban diketahui tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih dua hari. Saat jenazah ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban. Sementara mobil dan ponsel milik korban tidak berada di lokasi penemuan jenazah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut mengerahkan Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Ditintelkam Polda Sumut guna mengidentifikasi serta melacak keberadaan para terduga pelaku.
Melalui serangkaian penyelidikan, analisis informasi teknologi, dan pemantauan, petugas akhirnya mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku di Medan.
Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka juga diduga mengambil barang-barang milik korban dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
# Mobil Korban Ditemukan di Sunggal
Dalam pengembangan perkara, tim gabungan berhasil menemukan mobil milik korban di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kendaraan tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah dan ditemukan tanpa pelat nomor terpasang.
Petugas juga menelusuri keberadaan ponsel milik korban yang diduga telah dijual kepada pihak lain. Sejumlah orang turut dimintai keterangan untuk mengungkap alur penjualan barang tersebut.
Selain mobil korban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu, antara lain pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.
Tim gabungan juga melakukan penyisiran untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan. Sejumlah barang kemudian ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, dalam proses pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas.
Setelah diberikan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur. Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dan sinergi antar satuan dalam merespons cepat tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi terhadap jenazah korban, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta analisis rekaman CCTV dan informasi teknologi.(ROM)






