Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Bapak Cabuli Anak Kandung Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2022 | 15:14 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Richard W.O.A Simanjuntak alias Richard (42) warga Jl. Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dihukum atau vonis selama 15 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan dalam perkara mencabuli anak kandungnya sebut saja bernama Melati (16) sejak berumur 9 tahun.

Vonis terdakwa Richard itu dibacakan Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) sore.

Selain itu Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Richard denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 3 bulan.

Vonis terdakwa Richard terebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukumannya selama 18 Tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Firdaus Maha SH.

Hal meringankan Terdakwa R bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum, sedangkan hal memberatkan saksi korban adalah anak kandung terdakwa R dan perbuatan terdakwa R membuat saksi korban mengalami trauma.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan terdakwa R bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan orangtua” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat 3 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Perbuatan terdakwa R itu terjadi pada Bulan Februari Tahun 2022 sekira pukul 23,00 Wib di Jalan Pakis, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumatera Utara. Malam itu sekira pukul 23.00 Wib saksi korban tidur didalam warung milik orangtuanya di Jalan Pakis. Kemudian terdakwa yang sedang menjaga warung itu menutup warung tersebut.

Saat itu terdakwa tidak membangunkan korban untuk menyuruh masuk kedalam rumah. Korban tiba-tiba terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk kedalam lubang kemaluannya. Lalu korban melihat terdakwa mencabulinya atau setubuhinya.

Kemudian korban terbangun menggerakkan badannya lalu terdakwa langsung menyelesaikan perbuatannya tersebut. Selanjutnya korban duduk sedangkan terdakwa langsung berbaring dan tidur. Lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada saksi Maradong Nainggolan yang adalah Pendetanya di Gereja GKPI Tomuan pada hari Sabtu (30/4/2022) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Korban mengatakan sudah dilecehkan bapaknya (Terdakwa R) sejak berumur 9 tahun bahkan sewaktu SMP hampir setiap hari. Pelecehan itu dilakukan di warung, kamar dan didepan TV. Korban juga mengatakan perbuatan terdakwa itu tidak diketahui mamaknya.

Terdakwa sebagai ayah kandung korban dalam sehariannya di rumah sering marah-marah dan mau memukul korban karena terdakwa memiliki sifat yang tempramental sehingga korban takut kepada terdakwa.

Sementara itu terdakwa Richard didampingi Penasehat Hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU Firdaus Maha SH menyatakan menerima vonis nya tersebut.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L Manullang SH menutup persidangan. ( FRED).

Share57Tweet36SendShare

Berita Terkait

BRIGADIR Brian C. Simamora, SH dampingi P2TL di Pemukiman Masyarakat Kelurahan Baru
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Tiga pelaku begal sadis bereaksi di Taman Beringin, Jalan Sudirman berhasil diringkus polisi. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB

MEDAN II Tiga pelaku begal sadis yang bereaksi di Taman Beringin , Jalan.Sudirman, Medan, Sabtu (25/10) berhasil diringkus polisi. Saat...

Read more
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam paparan "Operasi Kancil 2025". (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Sebanyak 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Kancil Toba 2025”. Kegiatan tersebut dilaksanakan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pengecekan SPPG dalam distribusikan makanan bergizi gratis (MBG) ke anak TK Kemala Bhayangkari 06 dan SMP nNegeri 1
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di bawah Yayasan TK Kemala Bhayangkari 06 Cabang Pematangsiantar mulai hari ini,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Peringatan Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025 | 11:57 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
BERITA

Tunggakan Retrisbusi dan Persoalan Sampah Memprihatinkan, Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis DL Melvi Marlabayana

28 Oktober 2025 | 07:57 WIB
BERITA

Sudah di SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel De’ Padel di Jalan Putri Hijau Dalam

28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanah Jawa Panen Jagung Program 1 Desa 1 Polisi

28 Oktober 2025 | 07:29 WIB
BERITA

World Bank Siapkan Anggaran Rp 6 Triliun Atasi Banjir di Medan, Lailatul Badri Desak Pemko Medan Bergerak Cepat Lakukan Pembebasan Lahan

28 Oktober 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Tinjau Persiapan Dapur SPPG 2, Kapolretabes Medan : Ini Tidak Hanya Konsep Dapur MBG, Tapi Ada Juga Produksi Pangan

28 Oktober 2025 | 07:10 WIB
Deli Serdang

Si Jago Merah Melahap Satu Rumah di Desa Bangun Sari Tamora, Pasutri Kehilangan Anak

28 Oktober 2025 | 07:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita