SIANTAR
Dua dari tiga pengunjung Warnet Josua Net Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumut, positif pengguna narkotika jenis shabu diamankan Polres Siantar setelah terjaring pelaksanaan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Senin (21/11/2022) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Ke dua pengunjung itu, Sri Prayetno (42) warga Jalan Kenanga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Sitalasari Kota Siantar dan Tedi Sumantri (28) warga Jalan Naga Huta Simpang Kantor Kabupaten Simalungun.
Dalam pelaksanaan GKN dipimpin Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH turut melibatkan KBO dan Kanit Idik Satres Narkoba, Tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Siantar, Lurah Kelurahan Bah Kapul dan RT.
Dari dalam Warnet Josua Net tersebut ditemukan tiga orang pria pengunjung sedangkan barang bukti berhubungan dengan Narkoba tidak ditemukan. Selanjutnya ke tiga pria itu dilakukan pemeriksaan air seni atau Test Urine ditempat dengan hasil dua pria yakni Sri Prayetno dan Tedi Sumantri positif mengandung narkotika jenis shabu.
Lalu Tim Gabungan mengamankan ke dua pria itu ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar untuk diinterogasi. Setelah dilakukan gelar perkara, ke dua pengunjung tersebut tidak dapat di proses Hukum karena tidak ada barang bukti Narkoba ditemukan.
Namun karena hasil urinenya positif narkoba maka Penyidik Satres Narkoba menyerahkan ke dua pengunjung itu ke Kantor BNNK Siantar untuk dilaksanakan Assesment Medis.
“Ke dua pengunjung positif pengguna shabu itu sudah diserahkan itu ke Kantor BNNK Siantar untuk dilaksanakan Assesment Medis,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK di konfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED).