SIANTAR
Meski sudah pernah di penjara (Residivis) ternyata tidak membuat Rahmat Hamdani (40) berubah melainkan tetap saja berulah. Terbukti, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 02.30 Wib dini hari, Rahmat kembali diciduk Satres Narkoba dirumahnya di Jalan Melati no. 21-Blk Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Penangkapan pelaku Rahmat itu berawal adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 02.30 Wib dini hari Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek dengan masuk melalui pintu yang tidak tertutup lalu meringkus Pelaku Rahmat.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggeledahan badan Pelaku Rahmat dan ditemukan barang bukti dari dalam kantong celana berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, 1 unit HP merk realme dan uang sebesar Rp. 120.000.
Lalu dari dalam rumahny tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kotak kacamata berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 buah buku catatan merk standard.
Diinterogasi Pelaku Rahmat mengaku shabu bruto 0,83 gram tersebut diperolehnya dari D. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, D tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaku Rahmat dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Rahmat Hamdani sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED).