Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Jumawan alias Mawan

Terdakwa Jumawan alias Mawan

Mawan Residivis Shabu Asal Simalungun Dituntut 9 Tahun Penjara di Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
29 November 2022 | 21:58 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Jumawan alias Mawan (36) residivis narkoba jenis Shabu warga Simpang Letto Huta Hataran Jaya III, Desa Maribun Jawa, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun hanya bisa terdiam dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Tuntutan hukuman itu dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan SH, MH yang dibacakan Wira Damanik SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (29/11/2022) siang.

Selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa Mawan membayarkan denda sebesar Rp1,5 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkoba dan Terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa membuktikan perbuatan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongaj I” Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa di tangkap para saksi pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatab Siantar Marimbun Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira 17.00 WIB terdakwa ditelpon oleh BLEK (DPO) untuk membeli Shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.500.000. Setelah itu terdakwa menelpon JETA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.000.000. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat ke Tanah Jawa Kabupaten Simalungun untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan terdakwa kepada JETA (DPO).

Lalu sekira pukul 17.45 WIB setelah mendapat Shabu dari JETA (DPO) dan membayar sebesar Rp3.000.000, terdakwa pulang ke rumahnya menunggu telepon BLEK (DPO). Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa ditelpon BLEK (DPO) untuk mengambil Shabu yang telah dipesan dan sepakat untuk berjumpa di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar untuk transaksi Shabu.

Terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dengan naik ojek pada pukul 21.30 WIB. Namun sekira pukul 22.00 WIB para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa yang sedang berdiri sendirian di pinggir jalan Manunggal tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa JUMAWAN alias MAWAN dengan Nomor :279/IL.10040.00/2022 tanggal 11 Juli 2022 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 5,04 gram; berat bersih 4,74 gram, yang disita dari dari terdakwa JUMAWAN alias MAWAN.

Sementara Terdakwa Jumawan alias Mawan didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH menyampaikan permohonan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa. ( FRED).

Share26Tweet17SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra melakukan pengecekan lahan jagung petani binaan di Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra...

Read more
Pelaku Er dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3...

Read more
Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta Kota Pematangsiantar
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Para peserta Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta Kota Pematangsiantar diajak untuk tampil...

Read more
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH. M.Kn dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair di Kota Pematangsiantar Tahun 2026
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pengganguran masih menjadi salah satu tantangan besar di Kota Pematangsiantar. Pemerintah terus berupaya mencari solusi. Salah satunya melalui...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB
Kebakaran

Dua Unit Rumah di Gang Jambu Air Terbakar, Polsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek TKP

22 Juli 2026 | 20:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Dampingi Kunker Wamenkes RI di Skrining TBC dan Personil Pengamanan Ketat

22 Juli 2026 | 16:52 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep