Media Online Jurnal X
Selasa, 9 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Jumawan alias Mawan

Terdakwa Jumawan alias Mawan

Mawan Residivis Shabu Asal Simalungun Dituntut 9 Tahun Penjara di Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
29 November 2022 | 21:58 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Jumawan alias Mawan (36) residivis narkoba jenis Shabu warga Simpang Letto Huta Hataran Jaya III, Desa Maribun Jawa, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun hanya bisa terdiam dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya.

Tuntutan hukuman itu dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan SH, MH yang dibacakan Wira Damanik SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (29/11/2022) siang.

Selain itu Jaksa juga menuntut Terdakwa Mawan membayarkan denda sebesar Rp1,5 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkoba dan Terdakwa sudah pernah dihukum, sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa membuktikan perbuatan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongaj I” Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sesuai surat dakwaan, terdakwa di tangkap para saksi pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatab Siantar Marimbun Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

pada hari Jumat (8/7/2022) sore sekira 17.00 WIB terdakwa ditelpon oleh BLEK (DPO) untuk membeli Shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.500.000. Setelah itu terdakwa menelpon JETA (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp3.000.000. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat ke Tanah Jawa Kabupaten Simalungun untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yang telah dipesan terdakwa kepada JETA (DPO).

Lalu sekira pukul 17.45 WIB setelah mendapat Shabu dari JETA (DPO) dan membayar sebesar Rp3.000.000, terdakwa pulang ke rumahnya menunggu telepon BLEK (DPO). Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa ditelpon BLEK (DPO) untuk mengambil Shabu yang telah dipesan dan sepakat untuk berjumpa di Jalan Manunggal Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar untuk transaksi Shabu.

Terdakwa pun berangkat ke lokasi tersebut dengan naik ojek pada pukul 21.30 WIB. Namun sekira pukul 22.00 WIB para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa yang sedang berdiri sendirian di pinggir jalan Manunggal tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu, 1 unit Hp merk Nokia dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp. 50.000.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Pematangsiantar yang disita dari terdakwa JUMAWAN alias MAWAN dengan Nomor :279/IL.10040.00/2022 tanggal 11 Juli 2022 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis Shabu dengan berat kotor 5,04 gram; berat bersih 4,74 gram, yang disita dari dari terdakwa JUMAWAN alias MAWAN.

Sementara Terdakwa Jumawan alias Mawan didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH menyampaikan permohonan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Selasa depan dengan agenda pembacaan pledoi Terdakwa. ( FRED).

Share24Tweet15SendShare

Berita Terkait

kedua tersangka Sopiandi alias Kipli dan Suhendri Sinaga alias Landong beserta barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua penjual/pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado P. Saragih kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar bersama Sekretaris Kelurahan (Seklur) Simarimbun Rado...

Read more
Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH saat berikan sembako kepada masyarakat Pedagang Es Sepeda Keliling
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsianțar melaksanakan...

Read more
Kanit 2 Sat Intelkam IPTU Malon Siagian, SH dan Kanit 4 Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos berikan arahan sebelum pelaksanaan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Pematangsiantar, pada Senin...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Kipli dan Landong Pengedar Sabu di Nagori Pematang Syahkuda

9 September 2025 | 14:21 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Bersama Seklur Simarimbun Kunjungi Pondok Pesantren Mahabbaturrosul SAW

9 September 2025 | 14:04 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bersama Pemkot Tanam Jagung Dukung Ketapang

9 September 2025 | 14:00 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsianțar Berikan Sembako kepada Masyarakat Sambut HUT Polantas ke 70

9 September 2025 | 12:37 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Pimpin Apel Pagi ASN Pemko Tanjungbalai

9 September 2025 | 12:01 WIB
BERITA

17 Pelajar Terjaring Operasi Kasih Sayang, Mahyaruddin Salim Tegaskan Pentingnya Peran Orangtua dan Pihak Sekolah

9 September 2025 | 11:55 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Provsu, Bahas Terkait Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan

9 September 2025 | 11:34 WIB
BERITA

SMSI Dukung Prabowo Gibran Melakukan Percepatan Pembangunan Wujudkan Indonesia Emas 2045

9 September 2025 | 10:44 WIB
BERITA

Ketua DPRD Medan Terima Tunjangan Setiap Bulan Rp 41 Juta dan Anggota Rp 19 Juta, Rico Waas : Kinerja Harus Ditingkatkan dan Jadi Evaluasi

9 September 2025 | 10:25 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Malam Hari, Situasi Kamtibmas Kondusif

9 September 2025 | 10:11 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Simalungun Laksanakan Baksos kepada Relawan Laka Lantas di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

9 September 2025 | 08:04 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 826 Juta, Kepsek SMA Negeri 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

8 September 2025 | 23:36 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita