Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Terdakwa Liharmansyah Saragih saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Terdakwa Liharmansyah Saragih saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Dibuktikan Pembunuhan Berencana, Liharmansyah Saragih Dihukum 18 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
1 Desember 2022 | 13:25 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa Liharmansyah Saragih (27) warga Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dihukum selama 18 tahun penjara dikurangi seluruh masa tahanan sudah dijalaninya.

Amar Putusan hukuman itu dibacakan dalam sidang secara online dipimpin Majelis Hakim Diketuai Renni P. Ambarita SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (1/12/2022) siang.

Hukuman Terdakwa itu sama halnya seperti tuntutan hukumannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU Selamat membuktikan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana dakwaan Primair.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Rosida Boru Damanik mati dan termasuk perbuatan sadis, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sesuai surat dakwaan, pembunuhan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (10/7/2022) siang sekira pukul 13.00 Wib di dekat Pemandian Pulau Batu di Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Provinsi Sumatera Utara.

Bahwa hubungan antara terdakwa dengan korban Rosida Damanik adalah berpacaran, dimana pada hari Minggu (10/7/2022) sekira pukul 02.00 Wib, terdakwa sedang berada di ruang tengah rumah kostnya dan datanglah korban Rosida Damanik, saksi Yuliana dan seorang laki laki tidak dikenal. Selanjutnya korban Rosida Damanik, saksi Yuliana dan seorang laki laki tidak dikenal tersebut masuk ke kamar pertama, yang berada disebelah ruang tamu.

Lalu terdakwa melihat saksi Yuliana dan korban Rosida Damanik keluar dari dalam kamar sedangkan laki laki tidak dikenal tersebut tinggal didalam kamar. Selanjutnya saksi Yuliana menemui terdakwa dan memberikan 3 batang rokok, kemudian saksi Yuliana mengunci pintu depan rumah kost dan pergi ke kamarnya sedangkan korban Rosida Damanik pergi ke kamarnya dan kembali dengan membawa bantal dan masuk ke kamar tempat laki laki tidak dikenal tersebut.

Terdakwa duduk di kursi yang ada diruang tamu, dimana posisi duduk terdakwa bersebelahan dengan kamar tempat laki laki tidak dikenal dengan korban Rosida Damanik. Tidak berapa lama kemudian terdakwa mendengar suara korban Rosida Damanik mendesah sehingga terdakwa menangis. Selanjutnya terdakwa menghampiri pintu kamar tempat korban dengan laki laki tidak dikenal tersebut dan mengintip melalui lubang dinding kamar terbuat dari triplek.

Saat itu terdakwa melihat posisi laki-laki tidak dikenal tersebut berada di atas tubuh korban Rosida Damanik (bersetubuh). Melihat itu terdakwa kembali duduk di kursi dan sekira pukul 06.00 Wib, korban Rosida Damanik keluar dari dalam kamar dan menemui terdakwa serta mengatakan ”Karena terpaksa aku” kemudian korban kembali lagi masuk ke kamarnya. Siang harinya sekira pukul 12.00 Wib korban menemui terdakwa di ruang tamu rumah kost dan mengatakan ” ayo mandi mandi ke Pulbat “ dan dijawab terdakwa”ayo”.

Korban kembali berkata ”Oke, aku permisi dulu sama toke (pemilik kedai tuak marga Siahaan” dan terdakwa pergi ke kamar untuk mengambil tas. Bahwa terdakwa sedari awal sakit hati kepada Korban Rosida Damanik yang merupakan pacarnya yang telah bersetubuh dengan orang lain dan saat terdakwa diajak korban untuk mandi-mandi di pemandian Pulbat maka terdakwa telah menyiapkan alat untuk menyayat leher korban berupa pisau cutter yang disimpan terdakwa didalam tas yang dibawanya untuk pergi ke pemandian Pulbat.

Kemudian terdakwa dan korban Rosida Damanik berangkat menuju ke tempat pemandian Pulau Batu (Pulbat) untuk mandi-mandi dengan menumpang angkutan kota. Sesampainya di pemandian Pulbat, terdakwa mengajak korban menyeberang sungai dengan mengatakan ”ayo kita nyebrang biar nggak bayar uang pondok sama uang masuk”. Setelah sampai diseberang terdakwa bertanya kepada korban dengan mengatakan ”kenapa kau tega melakukan itu sama ku” dan dijawab oleh korban “ sukak kulah, terpaksa aku”.

Terdakwa menjawab ” kenapa kau bilang sukak mu, kenapa kau bilang terpaksa”. Kemudian korban marah dengan memaki maki terdakwa dan selanjutnya menjambak rambut terdakwa dengan kedua tangannya. Lalu terdakwa pun membalas dengan menjambak rambut korban, kemudian terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya berulang kali dan mengenai wajah korban.

Korban kembali memaki maki terdakwa serta menjambak rambut terdakwa lalu terdakwa juga menjambak rambut korban. Korban menggigit tangan terdakwa yaitu bagian sebelah kanan dekat ibu jari dan terdakwa pun membuka mulut korban dan akhirnya gigitan terlepas. Kemudian terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangannya dari arah depan hingga korban tidak berdaya dan terjatuh ketanah.

Lalu terdakwa mengambil pisau Cutter warna hijau dari dalam tasnya dan memegang pisau cutter tersebut dengan tangan kanannya dan mendekati korban yang posisinya tergeletak di tanah kemudian terdakwa memegang rambut korban menggunakan tangan kiri dan langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter tersebut sebanyak 3 kali dan akhirnya terdakwa membuang pisau cutter tersebut ke semak-semak.

Oleh karena korban masih bernafas (mengorok) selanjutnya terdakwa membuka baju korban dan memasukkan baju itu ke mulut korban (menyumpal) serta terdakwa menggunakan sepotong kayu untuk memaksa baju itu masuk kedalam mulut korban. Kemudian terdakwa mengambil 2 potong ranting kayu dengan panjang masing masing kira kira 12 cm dan 8 cm. Lalu kedua ranting kayu itu dimasukkan terdakwa kedalam kedua lubang hidung korban. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam dipakai korban dan terdakwa mengambil 2 potong ranting kayu yang panjangnya masing masing kira kira 36 cm dan 12 cm.

Keedua potong ranting kayu tersebut ditusukkan terdakwa kedalam lubang kemaluan korban. Kemudian terdakwa mengambil daun daun kering dan menutupi tubuh korban dengan daun tersebut. Lalu terdakwa mengambil tas dan celana serta celana dalam korban dan berjalan ke arah balai Bolon GKPS dan membuang celana dan celana dalam korban. Kemudian terdakwa pun berjalan keluar dari belakang gedung panti karya GKPS.

Malam harinya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa langsung melapor ke Polsek Siantar Martoba dan saat bertemu Anggota Polisi yang sedang tugas Jaga maka terdakwa mengatakan” Pak saya menyerahkan diri, karena saya bunuh pacar ku ” selanjutnya Polisi yang sedang berjaga mengamankan terdakwa.

Usai membacakan Amar Putusan itu, Ketua Majelis Hakim Renni P. Ambarita SH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU Berpikir-pikir selama 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut.

Sementara itu dalam persidangan itu terdakwa Liharmansyah Saragih didampingi Kuasa Hukum Posbakum Morris Nadapdap SH. ( FRED).

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra melakukan pengecekan lahan jagung petani binaan di Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra...

Read more
Pelaku Er dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3...

Read more
Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta Kota Pematangsiantar
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Para peserta Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta Kota Pematangsiantar diajak untuk tampil...

Read more
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH. M.Kn dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair di Kota Pematangsiantar Tahun 2026
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pengganguran masih menjadi salah satu tantangan besar di Kota Pematangsiantar. Pemerintah terus berupaya mencari solusi. Salah satunya melalui...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB
Kebakaran

Dua Unit Rumah di Gang Jambu Air Terbakar, Polsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek TKP

22 Juli 2026 | 20:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Dampingi Kunker Wamenkes RI di Skrining TBC dan Personil Pengamanan Ketat

22 Juli 2026 | 16:52 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep