Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

Shabu 3,07 Gram, Jalaluddin Dituntut Cuman 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara Lalu Toton 6 Tahun 6 Bulan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
18 Januari 2023 | 19:54 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH menuntut hukuman terdakwa Jalaluddin cuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalani dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 3,07 gram, Lalu terdakwa Budi Hartono alias Toton dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan barang bukti shabu Netto 0,98 gram.

Tuntutan hukuman kedua terdakwa itu dibacakan Jaksa Ester Hutahuruk dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (18/1/2023) siang.

Selain itu, Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Jalaluddin membayarkan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumann penjara selama 6 bulan dan terdakwa Toton membayarkan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Ester membukti kedua terdakwwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sebelum menuntut hukuman, terdakwa Jaksa Ester terlebih dahulu memperhatikan hal memberatkan terhadap kedua terdakwa, dimana kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika dan khusus terdakwa Toton sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, awalnya pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.30 wib dini hari para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Jalaluddin sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha  RX King BK 5194 NT di jalan Pdt.Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Propinsi Sumatera Utara dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Lucky Strike didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp. 400.000.

Terdakwa Jalaluddin mengaku membeli shabu dengan harga Rp3.700.000 dari terdakwa Budi Hartono alias TOTON pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.20 Wib di rumah terdakwa Budi Hartono alias Toton di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya sekira dua jam kemudian tepatnya pukul 03.00 wib para saksi menangkap terdakwa Budi Hartono alias Toton dirumahnya di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu dari atas lemari piring dapur rumah dan 1 paket Narkotika jenis shabu dari bawah kompor di dapur, 1 unit HP merk Oppo dan uang sebesar Rp100.000 dari kantong belakang sebelah kanan celananya.

Terdakwa Toton mengaku menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket didalam 1 buah rokok Lucky Strike kepada terdakwa Jalaluddin dengan harga Rp3.700.000 atas pesanan GUINAWAN (belum tertangkap) yang terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu dari HAMID (belum tertangkap) pada hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. lalu terdakwa memperoleh upah sebesar Rp200.000 dari HAMID kemudian terdakwa memberikan uang minyak kepada Jalaluddin sebesar Rp. 100.000.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4501/NNF/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang ditanda tangani Debora M. Hutagaol S.SI., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd menyimpulkan : 1 bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,07 gram milik tersangka Jalaluddin dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 gram milik tersangka Budi Hartono dan Toton.

Sementara itu kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH secara lisan mengajukan permohonan supaya Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Manullang SH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa. ( FRED )

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan dan Dirreskrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dalam paparan "Operasi Kancil 2025". (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB

MEDAN II Sebanyak 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan “Kancil Toba 2025”. Kegiatan tersebut dilaksanakan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pengecekan SPPG dalam distribusikan makanan bergizi gratis (MBG) ke anak TK Kemala Bhayangkari 06 dan SMP nNegeri 1
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di bawah Yayasan TK Kemala Bhayangkari 06 Cabang Pematangsiantar mulai hari ini,...

Read more
Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka sudah mencapai 95 persen
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Proses perobohan Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka Pematangsiantar hampir tuntas. Di hari kerja ke-17, Senin (27/10/2025)...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar
BERITA

Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Timur Berikan Himbauan Kamtibmas di Mesjid Darul Azhar

27 Oktober 2025 | 18:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Asuhan menggelar sambang di Mesjid Darul Azhar Jl. Aman Kelurahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita