Media Online Jurnal X
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Kamis, 2 Februari 2023
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home Narkoba

Shabu 3,07 Gram, Jalaluddin Dituntut Cuman 7 Tahun dan 6 Bulan Penjara Lalu Toton 6 Tahun 6 Bulan

18/01/2023
in Narkoba, SIANTAR, SIDANG
kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

43
SHARES
112
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Hutahuruk SH menuntut hukuman terdakwa Jalaluddin cuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalani dengan barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih atau Netto 3,07 gram, Lalu terdakwa Budi Hartono alias Toton dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan barang bukti shabu Netto 0,98 gram.

Tuntutan hukuman kedua terdakwa itu dibacakan Jaksa Ester Hutahuruk dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (18/1/2023) siang.

Selain itu, Jaksa Ester juga menuntut terdakwa Jalaluddin membayarkan denda sebesar Rp2.000.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukumann penjara selama 6 bulan dan terdakwa Toton membayarkan denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Baca Juga

Jalaluddin Cuman Dihukum 6 Tahun Penjara, Sudah Pernah Dihukum Dan Shabu 3,07 Gram

Lapor Pak Kapolres Siantar!! Kabarnya Narkoba Marak Beredar Diseputaran Simpang Kerang

Kajari Siantar Apresiasi Dan Dukung SMSI Meriahkan HPN Tahun 2023

Berdasarkan fakta persidangan Jaksa Ester membukti kedua terdakwwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sebelum menuntut hukuman, terdakwa Jaksa Ester terlebih dahulu memperhatikan hal memberatkan terhadap kedua terdakwa, dimana kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka pemberantasan narkotika dan khusus terdakwa Toton sudah pernah dihukum. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa menyesal atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, awalnya pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.30 wib dini hari para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Jalaluddin sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha  RX King BK 5194 NT di jalan Pdt.Wismar Saragih, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Propinsi Sumatera Utara dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Lucky Strike didalamnya ada 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp. 400.000.

Terdakwa Jalaluddin mengaku membeli shabu dengan harga Rp3.700.000 dari terdakwa Budi Hartono alias TOTON pada hari Rabu (3/8/2022) sekira pukul 01.20 Wib di rumah terdakwa Budi Hartono alias Toton di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya sekira dua jam kemudian tepatnya pukul 03.00 wib para saksi menangkap terdakwa Budi Hartono alias Toton dirumahnya di jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu dari atas lemari piring dapur rumah dan 1 paket Narkotika jenis shabu dari bawah kompor di dapur, 1 unit HP merk Oppo dan uang sebesar Rp100.000 dari kantong belakang sebelah kanan celananya.

Terdakwa Toton mengaku menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 paket didalam 1 buah rokok Lucky Strike kepada terdakwa Jalaluddin dengan harga Rp3.700.000 atas pesanan GUINAWAN (belum tertangkap) yang terdakwa memperoleh Narkotika jenis shabu dari HAMID (belum tertangkap) pada hari Selasa (2/8/2022) sekira pukul 22.00 Wib di jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar. lalu terdakwa memperoleh upah sebesar Rp200.000 dari HAMID kemudian terdakwa memberikan uang minyak kepada Jalaluddin sebesar Rp. 100.000.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 4501/NNF/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang ditanda tangani Debora M. Hutagaol S.SI., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung S.Pd menyimpulkan : 1 bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 3,07 gram milik tersangka Jalaluddin dan 2 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,98 gram milik tersangka Budi Hartono dan Toton.

Sementara itu kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton didampingi Pengacara Posbakum Morris Nadapdap SH secara lisan mengajukan permohonan supaya Majelis Hakim meringankan hukumannya.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Manullang SH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman kedua terdakwa. ( FRED )

Share17SendShareSend

Berita Terkait

kedua terdakwa, Jalaluddin dan Budi Hartono alias Toton saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar. (dokumen)

Jalaluddin Cuman Dihukum 6 Tahun Penjara, Sudah Pernah Dihukum Dan Shabu 3,07 Gram

Februari 1, 2023

SIANTAR Tanpa meminta waktu untuk berpikir-pikir, terdakwa Jalaluddin (37) langsung secara lisan mengatakan menerima hukuman atau vonisnya yang cuman 6...

Lokasi Simpang Kerang kabarnya marak peredaran Narkoba dikendalikan Si TS

Lapor Pak Kapolres Siantar!! Kabarnya Narkoba Marak Beredar Diseputaran Simpang Kerang

Februari 1, 2023

SIANTAR Meskipun pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba menggandeng pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar sudah berulang kali melaksanakan kegiatan...

Kajari Siantar Jurist Pricesely SH, MH saat photo bersama dengan Pengurus SMSI Siantar-Simalungun

Kajari Siantar Apresiasi Dan Dukung SMSI Meriahkan HPN Tahun 2023

Januari 31, 2023

SIANTAR Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Pricesely SH, MH mengapresiasi dan mendukung kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan...

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Pematang Siantar, Teuku Munandar menerima kunjungan Pengurus SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) di kantornya

Dikunjungi Pengurus SMSI, Kepala KPw-BI Pematang Siantar Siap Dukung Dan Bantu Kegiatan HPN 2023

Januari 31, 2023

SIANTAR Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw-BI) Pematang Siantar, Teuku Munandar menerima kunjungan Pengurus SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) di...

Tono Hartono Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan (Foto Ist)

Curi Barbut, Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan Dijebloskan Ke Rutan Tanjung Gusta

Januari 31, 2023

MEDAN Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI)  terhadap Toto Hartono (44), terpidana...

SELAMAT!!! Khairil Mansyah Sirait Terpilih Ketua PC PMII Siantar-Simalungun Secara Aklamasi

SELAMAT!!! Khairil Mansyah Sirait Terpilih Ketua PC PMII Siantar-Simalungun Secara Aklamasi

Januari 31, 2023

SIANTAR Khairil Mansyah Sirait terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pematang Siantar -...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Ketua DPC FSBSI Kota Siantar Roy Yantho Simangungsong SH

    Kapolres Siantar Diminta Tangkap Security PTPN III Kebun Bangun Yang Aniaya Masyarakat Kampung Baru

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Viral Di Medsos, Dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar Gerak Cepat Tangkap Dua Pencuri Bangku Besi 

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Senja Caffe Sukses Gelar Turnamen Dam Batu Memperebutkan Piala Ketua DPD BMI Sumut

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polsek Siantar Timur Gercep Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Di Medsos Dengan Turun ke TKP 

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Pemilik Shabu 4,90 Gram Asal Simalungun

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Ultah Megawati Ke-76 dan Partai Ke 50, DPC PDI Perjuangan Medan Tanam 2 Ribu Pohon

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID