LANGKAT
Sebanyak 233 kilogram ganja kering siap edar dan 1 kg sabu diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Langkat dari dua tempat terpisah.
Hal itu disampaikan, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Simatupang kepada wartawan saat memaparkan tangkapan tersebut ,Kamis (23/2).
Ia mengatakan, 233 kilogram ganja tersebut diamankan dalam mobil Mitsubishi Lancer Evo BG 124 DI di sekitaran Jembatan Sei Wampu Stabat yang ditinggal dua pelaku pekan lalu karena mengetahui polisi telah mengejar. Namun kasusnya baru dipaparkan Kamis
“Berkat proses pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023,” sebut AKBP Faisal Simatupang.
“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Tersangka ditangkap personil unit Narkoba Polres Langkat pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023 di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura,” sambungnya.
AKBP Faisal mengatakan dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
“Dari barang bukti diduga narkotika jenis ganja kering yang diamankan. Kita telah menyelamatkan 233 ribu warga Kabupaten Langkat. Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(ROM)