MEDAN
Polda Sumut menyebutkan, berdasarkan fakta dan bukti di lapangan, seorang bandar narkoba telah menjebak personel Bidang Dokter dan Kesehatan (Bid Dokkes), Aiptu FFB.
“Hasil pemeriksaan, dia (Aiptu FFB) dijebak oleh WRM. Dia (FFB) tidak mengakui barang itu miliknya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dan Dandim 0208/Asahan Letkol Franki saat konferensi pers, Selasa (13/6).
Dijelaskan Yemi, Aiptu FFB ditangkap oleh personel Kodim 0208 Asahan di Jalan Lintas Asahan pada 5 Juni 2023 lalu hingga kasus itu kemudian dikembangkan.
“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Intel Kodim Asahan terkait adanya orang yang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB,” paparnya.
Awalnya, Aiptu FFB tidak mau membuka mobilnya. Setelah negosiasi, akhirnya ditemukan 66 gram sabu-sabu di bawah jok sopir mobil itu.
Selanjutnya Aiptu FFB diboyong ke Mako Kodim Asahan sambil berkoordinasi dengan Polres Asahan. Pada tanggal 7 Juni diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut beserta barang bukti sabu dan alat timbangan.
Hasil pemeriksaan terhadap Aiptu FFB, lanjut Yemi, yang bersangkutan tidak mengakui sabu itu miliknya. Aiptu FFB menyebut dirinya dijebak pria berinisial WRM, yang kemudian ditangkap di kota Tanjung Balai.
“WRM mengakui benar, dia yang memasukan dua bungkus berisi narkoba di mobil yang dikemudian FFB,” ujarnya.
Kepada penyidik, WRM mengaku disuruh bandar narkoba di Tanjungbalai bernama S alias H Budi. “Kita kemudian menangkap H Budi. Memang benar disuruh S alias H Budi,” katanya.
Ia mengungkapkan, motif menjebak personel Biddokes Polda Sumut karena S alias H Budi takut dilaporkan FFB terkait aktifitasnya menjalankan bisnis haram.
“Tersangka H Budi merasa terancam keberadaan FFB karena sering mengancamnya akan melaporkan ke polisi atas tindakan yang dilakukannya,” ungkapnya.
Dari hasil tes urine terhadap orang yang diamankan, seluruhnya positif kandungan sabu.
Untuk, Aiptu FFB dijerat pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka WRM dikenakan pasal 112 sedangkan H Budi melanggar pasal 114.
Sebelumnya, personel Intel Kodim 0208 Asahan mengamankan seorang personel Polda Sumut karena terlibat kasus narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang) Kisaran, Asahan Senin (5/6). Dari oknum polisi itu, petugas menyita 66 Gram sabu-sabu. (ROM)






