MEDAN II
Polisi meringkus seorang remaja berinisial RAH alias Parbot (19) warga Jalan Ismail Harun Gang Seroja XVIII Deda Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan pelaku aksi penggelapan sepeda motor yang sudah beraksi berulang kali (spesialis).
Dimana, pelaku bereaksi, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Tersangka beraksi dengan dua rekannya berinisial J dan O yang kini masih buron telah mencatat setidaknya tiga aksi serupa. Dua di antaranya terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area, dan satu lagi di wilayah Polsek Medan Tembung.
Aksi tersangka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial ( medsos).
“Tersangka mengakui mengaku perbuatannya dilakukan bersama dengan temannya berinisial O dan J,” kata Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Senin (13/7/2026).
Dipaparkan, Kapolsek dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama rekannya terlebih dahulu menghentikan pengendara sepeda motor, kemudian berpura-pura meminta bantuan karena kendaraan mereka mogok. Sasaran utama pelaku adalah anak-anak atau remaja yang dinilai lebih mudah diperdaya.
Setelah korban bersedia membantu, tersangka mengambil alih kemudi sepeda motor korban untuk mendorong motor rekannya, sementara korban dibonceng.
“Saat korban lengah, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.
AKP M Ainul Yaqin menjelaskan kasus pertama bermula, Kamis (11/6/2026) pukul 15.00 WIB.
Seorang murid korban, M Fajar Ichsan Thariq (23) sedang membawa sepeda motor Yamaha Aerox warna biru BK 2677 ALI) untuk fotokopi di Jalan Jermal 16, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan
Tersangka menyebut sepeda motor Yamaha Aerox biru tersebut dijualnya dengan cara COD seharga Rp. 7 juta.
Tersangka Parbot mendapat bagian sebesar Rp 3.300.000,- dan temannya J Rp. 3.300.000, sisa Rp 400.000 lagi digunakan membeli makan dan bermain judi online (judol).
Kasus kedua menimpa Rita Ristati (47) pada, Selasa (7/7/2026) pukul 15.30 WIB. Anak korban dihampiri dua pelaku di Simpang Mandala dengan alasan serupa.
Anak korban dibonceng menggunakan Yamaha NMax hitam BK 5056 AJX miliknya. Pelaku berhenti di depan kedai dengan alasan membeli rokok dan saat anak korban masuk, sepeda motornya langsung digas untuk dibawa kabur.
Darin tersangka disita barang bukti 1 baju kaos dibeli dari hasil kejahatan, 1 celana jeans biru muda dibeli dari hasil kejahatan dan 1 ponsel android.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 492 dan 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ROM)






