MEDAN II
Pemerintah Kota ( Pemko) Medan diminta untuk menindak tegas bangunan yang didirikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini masih dalam proses gugatan sengketa lahan.
Hal tersebut disampaikan, Damses Sianturi Ketua DPC GMNI Kota Medan kepada wartawan, Senin (13/7/2026) dimana bangunan tersebut berada di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
“Berdasarkan penelusuran awal dan data lapangan yang kami himpun bangunan ini belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung jo. PP No. 16 Tahun 2021,” katanya.
Ia mengatakan pendirian bangunan tanpa PBG merupakan pelanggaran administratif dan berpotensi membahayakan keselamatan, ketertiban, serta tata ruang kota.
Sambung, Damses untuk objek tanah tempat bangunan berdiri saat ini pun sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri ( PN) Medan, dengan nomor perkara 1240/Pdt.G/2025/Pn.Mdn.
“Artinya alas hak atas tanah tersebut masih diperdebatkan secara hukum dan belum memiliki kepastian hukum tetap,” ujarnya.
Kata, Damses dengan adanya proses sengketa lahan tersebut terdapat dugaan tindakan proses hukum yang tidak prosedural berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana masyarakat yang bermukim dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan tanpa adanya proses hukum yang mengharuskan untuk melakukan pengujian alas hak masyarakat.
“Dengan status hukum yang belum jelas, maka akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi para pihak, masyarakat sekitar, dan negara. Selain itu menciptakan preseden buruk terhadap kepastian hukum pertanahan dan penegakan aturan tata bangunan,” katanya.
Untuk itulah, kata Damses agar Pemerintah Kota ( Pemko) Medan melalui OPD terkaut dan Satpol PP Kota Medan untuk segera melakukan penghentian kegiatan pembangunan dan penyegelan lokasi.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak ada pihak yang merasa kebal aturan.Dan penegakan aturan PBG dan kepastian hukum tanah adalah fondasi tata kelola kota yang baik. Pembiaran terhadap pelanggaran ini akan merusak wibawa hukum dan merugikan masyarakat,” pungkasnya. (ROM)






