Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Sidang Shabu, Dua Wanita Cantik Dituntut 5,5 Tahun Penjara Sedangkan Penjual Status Residivis 7 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Juli 2023 | 23:31 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Ester Harianja SH menuntut hukuman dua wanita cantik, MP Alias Sela (24) dan LRP Alias Intan (28) masing-masing 5 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan terdakwa Yogi Ariesfa (27) dituntut 7 tahun penjara dalam sidang perkara Narkotika jenis shabu secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (31/7/2023).

Selain itu, kedua terdakwa Sela dan Intan) juga dituntut membayarkan denda masing masing sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan masa hukuman penjara masing-masing 6 bulan. Serta terdakwa Yogi juga dituntut membayarkan denda Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan masa hukuman penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Jasa Ester membuktikan kedua terdakwa wanita cantik itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bentuk Tanaman”” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsiddair.

Kemudian terdakwa Yogi dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Hal hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam hal memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan secara khusus terdakwa Yogi Ariesfa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2018 di PN Siantar dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan hal hal meringankan ketiga terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Berdasarkan surat dakwaan, awalnya para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Sela dan Intan pada hari Minggu (26/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB dirumah kontrakan Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya dari Intan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di keluarkan dari bajunya dan dari Sela ditemukan 1 unit handphone (HP) diatas tempat tidur didalam kamar.

Diinterogasi, Sela dan Intan mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya dibeli dari Yogi Ariesfa seharga Rp450.000. Selanjutnya Para saksi langsung melakukan pengembangan kemudian pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib Yogi Ariesfa ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Evercross.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematang Siantar dengan Nomor : 076/IL.10040.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 0,55 Gram, berat bersih 0,25 gram, yang disita dari tersangka Sela dan Intan.

Kemudian 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,70 Gram, berat bersih 0,40 gram, yang disita dari tersangka Yogi Ariesfa.

Sementara itu ketiga terdakwa, Sela, Intan dan Yogi didampingi Pengacara Posbakum dari BBH USI, Dian Morris Nadapdap SH secara lisan bermohon mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Senin depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis ketiga terdakwa. (TIM)

Share64Tweet40SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH mewakili Kapolres menghadiri Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 71-72 Tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan UKW Angkatan 71-72 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat di Convention Siantar Hotel, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH mewakili Kapolres menghadiri Pembukaan Uji Kompetensi...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH hadir menjadi pembina upacara
BERITA

Police Go To School, Kapolres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Moral dan Kedisiplinan

28 Oktober 2025 | 14:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH hadir menjadi pembina upacara dalam rangkaian pelaksanan kegiatan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 Kota Pematangsiantar
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97  Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat di Lapangan Haji Adam Malik, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri Upacara...

Read more
BRIGADIR Brian C. Simamora, SH dampingi P2TL di Pemukiman Masyarakat Kelurahan Baru
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan UKW Angkatan 71-72 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Police Go To School, Kapolres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Moral dan Kedisiplinan

28 Oktober 2025 | 14:48 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97  Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:43 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Peringatan Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025 | 11:57 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
BERITA

Tunggakan Retrisbusi dan Persoalan Sampah Memprihatinkan, Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis DL Melvi Marlabayana

28 Oktober 2025 | 07:57 WIB
BERITA

Sudah di SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel De’ Padel di Jalan Putri Hijau Dalam

28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanah Jawa Panen Jagung Program 1 Desa 1 Polisi

28 Oktober 2025 | 07:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita