Media Online Jurnal X
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Ketiga terdakwa saat diamankan di Sat Narkoba Polres Siantar. (Photo Ist).

Sidang Shabu, Dua Wanita Cantik Dituntut 5,5 Tahun Penjara Sedangkan Penjual Status Residivis 7 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
31 Juli 2023 | 23:31 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Ester Harianja SH menuntut hukuman dua wanita cantik, MP Alias Sela (24) dan LRP Alias Intan (28) masing-masing 5 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dan terdakwa Yogi Ariesfa (27) dituntut 7 tahun penjara dalam sidang perkara Narkotika jenis shabu secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (31/7/2023).

Selain itu, kedua terdakwa Sela dan Intan) juga dituntut membayarkan denda masing masing sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan masa hukuman penjara masing-masing 6 bulan. Serta terdakwa Yogi juga dituntut membayarkan denda Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan masa hukuman penjara selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta persidangan Jasa Ester membuktikan kedua terdakwa wanita cantik itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bentuk Tanaman”” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsiddair.

Kemudian terdakwa Yogi dibuktikan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Hal hal memberatkan perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam hal memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan secara khusus terdakwa Yogi Ariesfa sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2018 di PN Siantar dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sedangkan hal hal meringankan ketiga terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Berdasarkan surat dakwaan, awalnya para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar menangkap terdakwa Sela dan Intan pada hari Minggu (26/2/2023) sekira pukul 03.00 WIB dirumah kontrakan Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Selanjutnya dari Intan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu yang di keluarkan dari bajunya dan dari Sela ditemukan 1 unit handphone (HP) diatas tempat tidur didalam kamar.

Diinterogasi, Sela dan Intan mengaku pemilik shabu itu yang sebelumnya dibeli dari Yogi Ariesfa seharga Rp450.000. Selanjutnya Para saksi langsung melakukan pengembangan kemudian pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib Yogi Ariesfa ditangkap dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dibalut tisu, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Evercross.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Pematang Siantar dengan Nomor : 076/IL.10040.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 berupa 1 paket Narkotika diduga jenis shabu, dengan berat kotor 0,55 Gram, berat bersih 0,25 gram, yang disita dari tersangka Sela dan Intan.

Kemudian 1 paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor 0,70 Gram, berat bersih 0,40 gram, yang disita dari tersangka Yogi Ariesfa.

Sementara itu ketiga terdakwa, Sela, Intan dan Yogi didampingi Pengacara Posbakum dari BBH USI, Dian Morris Nadapdap SH secara lisan bermohon mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara tertulis.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto Leoni Manullang SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Senin depan dengan agenda pembacaan pledoi tertulis ketiga terdakwa. (TIM)

Share65Tweet41SendShare

Berita Terkait

Soft Launching Pustaha, yang digelar di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar
BERITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar Resmi Luncurkan Portal Utama Sistem Terpadu Pustaha

4 September 2026 | 19:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Guna peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi meluncurkan Portal...

Read more
Pelaku A alias Ari dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Ari Jual Sabu Dirumahnya

4 September 2026 | 17:09 WIB

TANJUNGBALAI II Satuan Reserse narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang nelayan berinisial A alias Ari (28) menjual narkotika jenis sabu dirumahnya,...

Read more
Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar menggelar Nonton bareng (Nobar) dalam rangka HUT Polwan Ke 78 Tahun 2026 di Bioskop Cinepolis Kota...

Read more
Pramuscab DPC IKADIN Pematangsianțar di Dono Foodcourt Jalan Sibolga, Kota Pematangsianțar
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pramuscab di Dano Foodcourt,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Sebar Personel Jaga Keamanan dan Kelancaran Sholat Jumat

4 September 2026 | 20:05 WIB
BERITA

Gelar Maulid Nabi, Polres Simalungun Santuni Dhuafa dan Anak Yatim 

4 September 2026 | 19:54 WIB
CURAT

Resmob Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curat di Sinaksak Kurang dari Sepekan

4 September 2026 | 19:39 WIB
BERITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar Resmi Luncurkan Portal Utama Sistem Terpadu Pustaha

4 September 2026 | 19:23 WIB
Medan

Curi Meteran Air PDAM Tirtanadi, Pencari Botot Ditangkap Polisi

4 September 2026 | 19:17 WIB
BERITA

Sindikat Jual Beli Bayi Terbongkar di Medan ! Bayi Baru Lahir Dicuri Eks Perawat dari RSU Sundari

4 September 2026 | 17:37 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

4 September 2026 | 17:17 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Ari Jual Sabu Dirumahnya

4 September 2026 | 17:09 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Nobar HUT Polwan Ke-78 Tahun 2026

4 September 2026 | 15:16 WIB
BERITA

DPC IKADIN Pematangsiantar Gelar Pramuscab, Roy Simangunsong Mencalonkan Sebagai Ketua

4 September 2026 | 12:40 WIB
BERITA

Polres Simalungun Gelar Syukuran HUT Polwan Ke 78 Usung Tema “One Police Woman, Extraordinary Impact”

4 September 2026 | 10:05 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pemasangan Spanduk Himbauan Kamtibmas di Gurilla

4 September 2026 | 09:53 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis