SIMALUNGUN II
Tim khusus (Timsus) Polres Simalungun yakni Satres Narkoba dan Polsek Perdagangan meringkus bandar narkoba berinisial MH Damanik alias Wawe (35) warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan tiga pemakai atau pengguna, Jumat, (15/9/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Ketiga pemakai itu, MS Siregar (31) dan SG(23) keduanya juga warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan seorang wanita berinisial C boru S (16) warga Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023) mengatakan penangkapan para pelaku narkoba itu berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat.
Dari tangan Wawe Polisi disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga shabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 tas warna hitam, 2 unit timbangan digital, dan 1 bungkus besar yang berisi plastik kosong.
Diinterogasi Wawe mengaku barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari Kota Medan.
Kemudian dari ketiga tersangka pemakai itu disita barang bukti 2 kaca pirex berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 set bong, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga shabu. Ketiga tersangka pemakai itu mengaku bahwa mereka baru memakai shabu tersebut.
“Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut,” Pungkas Kapolres. (FRED).






