PALAS II
Dua pasangan bukan suami isteri yang hendak berpesta shabu diciduk Polsek Barumun Polres Padang Lawas di Balakka Tinggir, Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara.
Keempat orang yang diamankan masing-masing inisial HH (34) warga Kecamatan Lubuk Barumun, Icut (42) warga Perumnas Helvetia, Medan yang berdomisili di Desa Bulusonik, AH (27) warga Kecamatan barumun dan UDN (29) warga Kecamatan Sosa Julu.
Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Diari Astetika, S.I.K melalui Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin Harahap, Selasa (19/9) melalui siaran persnya, membenarkan ke empat orang itu ditangkap sekira pukul 01.30 WIB di sebuah kamar kos-kosan Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Dijelaskannya, selain keempat tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 set alat hisap atau bong, plastik klip berisikan shabu dan 1 unit sepedamotor Honda CB 150 R warna merah tanpa plat nomor polisi.
Keempat tersangka kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas untuk penyelidikan lebih lanjut. (ROM)