Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Mantan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. (Foto Ist)

Mantan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. (Foto Ist)

Miliki 2000 Butir Pil Ekstasi, Eks DPRD Tanjung Balai Dibui 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 Oktober 2023 | 01:50 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Mantan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, cuma divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal, barang buktinya sebanyak 2.000 butir pil ekstasi.

Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Mukmin Mulyadi secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Oloan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR br Tarigan menuntut terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Merasa putusan majelis hakim sangat rendah dari tuntutan yang dijatuhkan, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.  “Bandinglah,” ujar Maria singkat.

Sementara mengutip dakwaan JPU, bermula pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui ponsel menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.

Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang di Jalan Sudirman , Tanjung Balai.

Terdakwa kemudian menghubungi Gimin Simatupang biasa dipanggil Om Gimin (telah diputus bersalah juga di PN Medan).

Setelah selesai komunikasi, Ahmad bertanya kepada terdakwa mengenai berapa komisi untuknya dan dijawab terdakwa kalau dia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.

Keesokan harinya Ahmad didatangi calon pembeli dengan mengatakan sudah ada duit untuk beli pil ekstasinya. Dia pun meminta orang tersebut menunggu karena masih akan menanyakan barangnya

Calon pembeli menunggu di Jalan Batu Tujuh, depan SPBU dan Ahmad menemui terdakwa Mukmin Mulyadi di gudang. Terdakwa kemudian menelepon Om Gimin.

Ahmad dan calon pembeli 2.000 butir ekstasi ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai lokasi transaksi sebagaimana keterangan terdakwa lewat telepon.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada di sekitar tempat tersebut dan duduk di atas sepeda motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.

Calon pembeli saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk ke dalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi ekstasi berkepala monyet.

Tak lama teman-teman calon pembeli yang merupakan anggota kepolisian berdatangan. Terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri.

Gimin Simatupang berhasil dibekuk sedangkan terdakwa lolos dan ditangkap pada 17/ April 2023 lalu). (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan. (Foto Ist)
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB

MEDAN II Ketua GAMKI Medan, Boydo HK Panjaitan, dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan uang milik David Gordon Sigalingging senilai Rp...

Read more
Dua pelaku penganiyaan pasutri dikawasan bantaran rel Tembung. (Foto Ist)
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB

MEDAN II Viral di media sosial (medsos), dua pria menganiaya seorang ibu yang sedang hamil dan suaminya di Jalan Pasar...

Read more
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

MEDAN II Banyaknya pendirian bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) telah berdampak minimnya perolehan Pendapatan...

Read more
Ricuh RDP di Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkunganPT Kilang Kecap Angsa (Foto Ist)
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita