Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Mantan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. (Foto Ist)

Mantan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi. (Foto Ist)

Miliki 2000 Butir Pil Ekstasi, Eks DPRD Tanjung Balai Dibui 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
5 Oktober 2023 | 01:50 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Mantan anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, cuma divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal, barang buktinya sebanyak 2.000 butir pil ekstasi.

Ketua majelis hakim, Oloan Silalahi menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Mukmin Mulyadi secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Oloan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Maria FR br Tarigan menuntut terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Merasa putusan majelis hakim sangat rendah dari tuntutan yang dijatuhkan, JPU menyatakan banding atas putusan tersebut.  “Bandinglah,” ujar Maria singkat.

Sementara mengutip dakwaan JPU, bermula pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB Ahmad Dhairobi alias Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui ponsel menanyakan ada barang, dan terdakwa menanyakan mau berapa banyak.

Lalu Ahmad Dhairobi alias Robi mengatakan mau dua ribu kes uangnya, dan terdakwa mengajak Ahmad untuk bertemu dengan menyuruh datang ke gudang di Jalan Sudirman , Tanjung Balai.

Terdakwa kemudian menghubungi Gimin Simatupang biasa dipanggil Om Gimin (telah diputus bersalah juga di PN Medan).

Setelah selesai komunikasi, Ahmad bertanya kepada terdakwa mengenai berapa komisi untuknya dan dijawab terdakwa kalau dia akan mendapatkan komisi Rp3 juta.

Keesokan harinya Ahmad didatangi calon pembeli dengan mengatakan sudah ada duit untuk beli pil ekstasinya. Dia pun meminta orang tersebut menunggu karena masih akan menanyakan barangnya

Calon pembeli menunggu di Jalan Batu Tujuh, depan SPBU dan Ahmad menemui terdakwa Mukmin Mulyadi di gudang. Terdakwa kemudian menelepon Om Gimin.

Ahmad dan calon pembeli 2.000 butir ekstasi ke tempat pembuangan akhir (TPA) sebagai lokasi transaksi sebagaimana keterangan terdakwa lewat telepon.

Setelah di TPA, Ahmad menemui terdakwa yang mana saat itu Gimin berada di sekitar tempat tersebut dan duduk di atas sepeda motor, lalu terdakwa mengajak Ahmad ke TPA dan mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.

Calon pembeli saat itu sedang menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor, yang saat itu berjarak sekitar 20 meter.

Kemudian Ahmad masuk ke dalam mobil dan menyerahkan satu bungkusan tersebut kepada calon pembeli, kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi ekstasi berkepala monyet.

Tak lama teman-teman calon pembeli yang merupakan anggota kepolisian berdatangan. Terdakwa Mukmin Mulyadi dan Gimin Simatupang langsung melarikan diri.

Gimin Simatupang berhasil dibekuk sedangkan terdakwa lolos dan ditangkap pada 17/ April 2023 lalu). (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia Medan tampak tima SAFmR gabungan bekerja mencari korban. (Foto Ist)
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Proses pencarian korban akibat ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia resmi berakhir, Selasa (21/7). Dimana, tim gabungan...

Read more
Ledakan dahsyat di kawasan perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Medan (Foto Ist)
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB

MEDAN II Ledakan dahsyat di kawasan perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Medan, Senin (20/7/2026) kemarin. Dimana, ledakan berawal dari rumah...

Read more
Komisi 4 DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait taman di Jl Monginsidi depan gedung Hermes Place Polonia, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia - Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB

MEDAN II Komis 4 DPRD Medan minta Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan segera...

Read more
Tokoh Pemuda Sumatra Utara, Riza Usty Siregar. (Foto Ist)
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, Desa Suka Makmur, Kecamatan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep