MEDAN II
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sakti Lubis, Medan.
Dari penggeledahan itu sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti kasus korupsi pun turut disita.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SHkepada wartawan, Jumat (20/10) membenarkan penggeledahan kantor Dinas PUPR Sumut yang dilakukan pada hari Kamis (19/10) kemarin.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut berhasil melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut atas dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli di anggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Provinsi senilai Rp7.707.781.500,00
“Penyitaan beberapa dokumen serta berkas,” kata Yos
Menurut Yos, penggeledahan dan penyitaan dokumen dari Dinas PUPR karena kasus dugaan korupsi di sana sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Penyitaan beberapa dokumen serta berkas ini merupakan bagian dari penyidikan. Dimana, sebelumnya tim jaksa penyidik telah meningkatkan penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” katanya .
Sambung Yos, dari hasil penyitaan dokumen yang disita itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
“Barang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Provsu, khususnya dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi,” pungkasnya. (ROM)