PADANGSIDEMPUAN II
Polres Padangsidimpuan dalam sehari berlainan tempat berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (18/10).
Kedua pelaku ditangkap, yakni HCT (42) warga Jalan Prof Muhammad Yamin Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan dan AF (38) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pudun Jae Kecamatan Batunadua Jae, Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, SH membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Berkat informasi dari masyarakat, petugas telah mengamankan kedua tersangka atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dari dua lokasi berbeda,” ujar Kasat kepada wartawan, Jumat (20/10).
Dari tangan HCT, petugas mengamankan barang bukti, 1 bungkus kotak rokok berisi satu paket plastik klip transparan yang isinya narkotika jenis shabu seberat 0,17 gram dan dari tersangka AF ditangkap petugas di Simpang 3 Aek Bayur Kelurahan Silandit Kecamatan Batunadua Jae Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,19 gram yang sempat disembunyikan, 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BB 3077 FH serta uang tunai senilai Rp.50 ribu.
“Untuk kedua tersangka telah diamankan beserta barang guna proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Jasama H Sidabutar. (ROM)