Media Online Jurnal X
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

 JPU Tuntut 13 Tahun, Majelis Hakim Hukum Pemilik 26,31 Gram Shabu 9 Tahun Penjara Dan Mobil Dikembalikan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Oktober 2023 | 20:46 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH memvonis atau hukum pemilik 173 paket atau berat bersih (Netto) 26,31 gram narkotika jenis shabu, Polman Pangaribuan (32) warga Jl. Pdt. J. Wismara Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahan sudah dijalaninya dalam sidang secara online di Pengadidlan Negeri (PN) Siantar, Senin (23/10/2023) siang.

Selain itu Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Polman harus membayarkan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 atau Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 Bulan.

Vonis terdakwa Polman tersebut lebih ringan bila dibandingkan dari tuntutannya selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp.2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady SH.

Untuk barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC yang disita dari terdakwa Polman dikembalikan Majelis Hakim kepada pemiliknya karena mobil tersebut merupakan mobil rental, sedangkan JPU Selamat Riady dalam tuntutan merampas untuk negara karena ditemukan barang bukti 3 paket shabu dari dalam dashboard mobil tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sependapat membuktikan terdakwa Polman bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Dan Tanpa hak Memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan Pertama Primair melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap para saksi Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (1/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib diduga hendak tranaksi narkotika di Jalan Pdt. J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Dari terdakwa Polman disita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC, 1 unit Handphone (HP) merek Vivo, 173 paket narkotika jenis shabu, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip dan uang sebanyak Rp.1.900.000 sebagai hasil penjualan shabu. Selain 173 paket shabu, dari terdakwa Polman juga disita barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar No : 240/IL.10040.00/2023 tanggal 02 Juni 2023 bahwa 173 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,31 gram, disisihkan 10,00 gram dan 1 (paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,88 gram disita dari terdakwa Polman.

Terdakwa Polman mengakui shabu tersebut dibelinya seorang laki laki bernama Budi (DPO) di Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (28/5/2023) sebanyak 40 gram seharga Rp.15.000.000. kemudian terdakwa mempaketinya menjadi 213 paket dan terdakwa telah berhasil menjual shabu sebanyak 40 paket dimana uang hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp.5.000.000.

Sementara itu terdakwa Polman Pangaribuan didampingi Pengacara Posbakum dari BBH USI, Dian Morris Nadapdap SH secara lisan meminta waktu berpikir-pikri atas vonis nya tersebut.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P. Sitorus SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Polman Pangaribuan dan JPU Selamat Riyadi SH untuk menyatakan menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut. (FRED)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas AIDA Saut M. Manurung dan BRIPKA I. Surya Darma melaksanakan patroli dilokasi objek vital
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Objek Vital Berikan Rasa Nyaman kepada Masyarakat 

25 Januari 2026 | 08:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas AIDA Saut M. Manurung dan BRIPKA I. Surya Darma melaksanakan patroli...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat saat patroli di Pos Kamling Jalan SM. Raja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

25 Januari 2026 | 08:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melaksanaskan patroli malam hari di wilayah hukum Polsek Siantar Marihat, pada Sabtu...

Read more
Kasat Lantas AKP Friska Susana SH bersama KBO IPTU Syawaluddin Nasution S.H, Kanit Turjagwali IPDA Horas Tambunan S.H, Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan, Kaurmintu AIPTU Darwin Sitorus, Pengatur TK 1 Albert Tobing, dan Personil Sat Lantas Sosialisasi Rambu Lalu Lintas di TK YPHI
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Lalu Lintas di TK YPHI

25 Januari 2026 | 08:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi dan edukasi rambu rambu lalu lintas di Taman Kanak...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat Jalan Rindung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung pinggir Aipda Abdul Malik melaksanakan sambang kamtibmas kepada masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat Patroli Objek Vital Berikan Rasa Nyaman kepada Masyarakat 

25 Januari 2026 | 08:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Hari

25 Januari 2026 | 08:48 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Rambu Lalu Lintas di TK YPHI

25 Januari 2026 | 08:23 WIB
BERITA

Viral Sepeda Motor Ojol “Dirampas” di Medan Akhirnya Dibantu Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dan Kombes Pol Dr Manang Soebeti

25 Januari 2026 | 08:03 WIB
BERITA

Sandang Gelar Sarjana Hukum, Hadi Suhendra : Ilmu Yang Saya Dapat Akan Saya Pergunakan Untuk Kepentingan Rakyat

24 Januari 2026 | 23:47 WIB
BERITA

Jalin Kemitraan dan Luruskan Isu Negatif, Lapas Tanjungbalai Asahan Gandeng Insan Pers

24 Januari 2026 | 23:00 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Bersama Masyarakat Sambut Meriah Kepulangan dan Temu Ramah Zahra DA 7

24 Januari 2026 | 22:54 WIB
BERITA

Robi Barus Sosper No 10/2021, Seluruh Warga Kota Medan Wajib Jaga Trantibum

24 Januari 2026 | 22:38 WIB
BERITA

Macan Asia Indonesia Siap Berkolaborasi Dengan Polsek Medan Kawal Program Prabowo Subianto

24 Januari 2026 | 22:33 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambang Kamtibmas kepada Masyarakat Jalan Rindung

24 Januari 2026 | 12:58 WIB
Curanmor

Sat Rekrim Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Curanmor di Jalan Sumber Jaya II, Satu Orang Residivis Ditangkap

24 Januari 2026 | 12:47 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Ikuti Gotong Royong Massal di Jalan Pisang Kipas

24 Januari 2026 | 11:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita