Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

Terdakwa Polman Pangaribu saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantaar

 JPU Tuntut 13 Tahun, Majelis Hakim Hukum Pemilik 26,31 Gram Shabu 9 Tahun Penjara Dan Mobil Dikembalikan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Oktober 2023 | 20:46 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH memvonis atau hukum pemilik 173 paket atau berat bersih (Netto) 26,31 gram narkotika jenis shabu, Polman Pangaribuan (32) warga Jl. Pdt. J. Wismara Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahan sudah dijalaninya dalam sidang secara online di Pengadidlan Negeri (PN) Siantar, Senin (23/10/2023) siang.

Selain itu Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Polman harus membayarkan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 atau Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 Bulan.

Vonis terdakwa Polman tersebut lebih ringan bila dibandingkan dari tuntutannya selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp.2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady SH.

Untuk barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC yang disita dari terdakwa Polman dikembalikan Majelis Hakim kepada pemiliknya karena mobil tersebut merupakan mobil rental, sedangkan JPU Selamat Riady dalam tuntutan merampas untuk negara karena ditemukan barang bukti 3 paket shabu dari dalam dashboard mobil tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sependapat membuktikan terdakwa Polman bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Dan Tanpa hak Memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan Pertama Primair melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap para saksi Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (1/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib diduga hendak tranaksi narkotika di Jalan Pdt. J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Dari terdakwa Polman disita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC, 1 unit Handphone (HP) merek Vivo, 173 paket narkotika jenis shabu, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip dan uang sebanyak Rp.1.900.000 sebagai hasil penjualan shabu. Selain 173 paket shabu, dari terdakwa Polman juga disita barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar No : 240/IL.10040.00/2023 tanggal 02 Juni 2023 bahwa 173 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,31 gram, disisihkan 10,00 gram dan 1 (paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,88 gram disita dari terdakwa Polman.

Terdakwa Polman mengakui shabu tersebut dibelinya seorang laki laki bernama Budi (DPO) di Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (28/5/2023) sebanyak 40 gram seharga Rp.15.000.000. kemudian terdakwa mempaketinya menjadi 213 paket dan terdakwa telah berhasil menjual shabu sebanyak 40 paket dimana uang hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp.5.000.000.

Sementara itu terdakwa Polman Pangaribuan didampingi Pengacara Posbakum dari BBH USI, Dian Morris Nadapdap SH secara lisan meminta waktu berpikir-pikri atas vonis nya tersebut.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P. Sitorus SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Polman Pangaribuan dan JPU Selamat Riyadi SH untuk menyatakan menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut. (FRED)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita