MEDAN II
Polsek Medan Sunggal menangkap dua karyawan tempat hiburan malam D’Red Club & KTV karena menjual narkoba di Jalan Gagak Hitam, Sunggal, Medan Sunggal.
Kedua karyawan tempat hiburan malam yang ditangkap, yakni Rezasyah Perkasa (47) warga Jalan Brigjen Katamso dan Reni Puspita Sari (29) warga Jalan Mawar, Medan Polonia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (26/10) membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, awalnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal menerima laporan dari masyarakat adanya karyawan tempat hiburan malam D’Red Club & KTV di Jalan Gagak Hitam menjual narkoba.
“Laporan yang diterima ini selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu,” katanya.
Hasilnya, sambung Hadi mengungkapkan personel menangkap dua orang karyawan D’Red Club & KTV yang terbukti menjual narkoba. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti butir pil ekstasi, uang tunai Rp1,3 juta, 2 unit ponsel serta lainnya.
“Terhadap kedua karyawan tempat hiburan itu telah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha bahwa yang ditangkap kapten dan resepsionis.
“Ada dua orang diamankan, satu laki-laki dan satu perempuan yang merupakan pegawai disana. Reza sebagai Kapten dan Rere adalah resepsionis D’Red Club & KTV,” katanya.
Dari catatan bahwa D’ Red Club & KTV baru saja beroperasi sebagai tempat hiburan malam baru di Kota Medan. (ROM)






