DELI SERDANG II
MF (24) warga Aceh Timur gagal terbang dari Bandara Kualanamu tujuan Lombok.
Pasalnya, pria itu diamankan Tim Interdection Ditresnarkoba Polda Sumut bekerja sama Aviation security (Avsec) Bandara Kualanamu karena berupaya menyeludupkan narkoba jenis shabu .
Hasilnya, dari pelaku disita barang bukti lebih kurang 2 Kilogram (Kg) shabu dan saat ini sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan.
Dedi Al Subur Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kualanamu membenarkan hal tersebut.
“Benar, sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk tindak lanjut penyelidikan ,” katanya kepada wartawan, Minggu (29/10).
Sambung, Dedi Al Subur tersangka ditangkap di area Security Chek Point (SCP) lantai II Bandara Kualanamu saat dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka seorang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Lombok,” ucapnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka ditangkap saat pemeriksaan di mesin X-Ray SCP lantai II terminal keberangkatan Kualanamu, Minggu, 29 Oktober 2023, pukul 09.31 WIB.
Saat pemeriksaan petugas mencurigai di dalam tas koper tersangka. Lalu dilakukan pemeriksaan manual, maka saat itu ditemukan di dalam koper yang dilipat celana barang mencurigakan dengan 12 plastik.
Setelah diperiksa dan diduga sabu, selanjutnya diamankan ke Pos Avsec selanjutnya diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumut. (ROM)






