TAPUT II
Tak butuh lama bagi Polres Taput akhirnya menangkap pemasok atau pengedar narkoba jenis shabu kepada ketiga tersangka, Leonardo Lumbantobing ( 39 ), Herianto Harahap ( 32 ) dan Benny Halomoan Sihombing ( 40 ) yang telah lebih dahulu ditangkap, sebagaimana dilansir jurnalx.co.id .
Sebagaimana di ungkapkan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Agus Santoso, Jumat, (27/10) pihaknya sebelumnya berhasil meringkus tiga tersangka saat berpesta narkoba di pasar (Onan) Tarutung, Taput , Kamis (26/10).
Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan, ( 41) warga desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Taput.
Selanjutnya tim mengejar HBT kurang dari 24 jam berhasil ditangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, Kamis (26/ 10/2023) pukul 23.00 Wib.
Saat di periksa dan dikonfrontir antara HBT dengan ke 3 tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ke 3 tersangka yang terlebih dahulu di tangkap.
Saat HBT di tangkap petugas menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.
Penyidik masih mengembangkan keterangan HBT terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumbernya.
“Kepada ke 4 orang tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” ucapnya. (ROM)